Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Napi Kabur
Kesasar di Hutan, Napi yang Kabur Kembali Dibekuk Petugas
Wednesday 22 May 2013 23:31:15
 

Ilustrasi, tahanan melarikan diri dari sel tahanan Mapolsek Cempaka Putih.(Foto: Ist)
 
ACEH, Berita HUKUM - Setelah beberapa jam petugas Rumah Tahanan (Rutan) Lhoksukon bekerjasama dengan aparat kepolisian resort Aceh Utara melakukan pengejaran, akhirnya Saiful Bahri bin Musa (19) berhasil dibekuk.

Saiful merupakan seorang napi pelaku pencabulan anak dibawah umur, asal Desa Aleu Papeun Tanah Jambo Aye yang sempat melarikan diri dari rutan Lhoksukon siang tadi, Aceh Utara tertangkap di kawasan hutan Lhoksukon.

"Ya, kita berhasil membekuk kembali salah seorang napi yang kabur yaitu di kawasan hutan dalam lingkungan Lhoksukon," jelas Kepala Rutan, M Shaleh, Rabu (25/5).

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat setempat bahwa ada seseorang dengan gelagat yang mencurigakan memasuki kawasan hutan. Setelah menerima informasi, kemudian petugas lapas bersama kepolisian langsung mendatangi lokasi dimana napi itu bersembunyi dan alhasil, napi berhasil dibekuk tepatnya pukul 21:30 WIB.

"Napi itu kesasar, tidak tahu arah, oleh karena itu mudah kita tangkap," ujarnya

Napi yang telah divonis oleh pengadilan dengan hukuman 4,5 tahun penjara itu, saat ini sudah dimasukkan kedalam lapas Lhoksukon.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Napi Kabur
 
  Kakanwil dan Kadiv PAS Banten Dicopot terkait Napi Kabur
  Kaburnya Napi WNA China dari Lapas Tangerang Banyak Kejanggalan, Perlu Diinvestigasi Mendalam
  Napi WNA Cina Bandar Narkoba Kabur dari Lapas Kelas I Tangerang
  Kaburnya Napi Rutan Sialang Sudah Direncanakan, Menkumham: Daripada Ditangkap, Segera Menyerahkan Diri
  Saat akan Jalani Sidang Tuntutan, Tahanan Wanita Hamil 6 Bulan Kabur dari PN Samarinda
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2