Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus TPAPD
Kesaksian Amrin Tambunan Sudutkan Rahudman di Persidangan
Tuesday 21 May 2013 19:54:45
 

Amrin Tambunan, saat memberikan kesaksian dalam sidang Rahudman Harahap di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan, Selasa (21/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Kehadiran Amrin Tambunan sebagai saksi mahkota di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan, Selasa (21/5) untuk kasus Rahudman Harahap (RH) telah menguak sedikit tabir proses perjalanan dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Tapanuli Selatan dari Tahun 2002-2005.

Dimana akibat adanya dugaan penyelewengan dalam proses penyaluran dana TPAPD itu, RH yang saat itu menjabat sebagai Sekda Tapsel, saat ini terpaksa harus duduk dikursi pesakitan melepaskan jabatannya sebagai Walikota Medan (non aktip).

Amrin Tambunan dapat disebut sebagai saksi mahkota karena telah dan masih menjalani hukuman penjara, setelah sebelumnya pada Maret 2011 lalu, Majelis Hakim PN Padangsidempuan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara atas kasus yang sama dengan RH.

Sebagai bendahara yang merangkap pemegang kas Pemkab Tapsel Tahun 2002, Amrin dalam kesaksiannya menyatakan bahwa dana TPAPD itu selama ini disalurkan untuk para camat, kepala desa, sekretaris desa dan beberapa Kaur. Namun pada Tahun 2004 alokasi dana TPAPD mengalami kekurangan sebesar Rp 480 juta dan disolusikan untuk menganggarkannya pada TPAPD tahun 2005 sehingga menjadi membengkak dengan jalan keluar direncanakan akan ditampung dalam P-APBD.

"Dana anggaran TPAPD tahun 2005 lebih besar dari tahun 2004 sehingga kekurangan dana dapat ditutupi dari anggaran 2005,"kata Amrin di persidangan.

Tambahnya, kurangnya dana TPAPD 2004 karena sudah terpakai untuk perjalanan dinas Bupati Tapsel yang saat itu dijabat oleh M Saleh Harahap. Sementara untuk tahun 2005 total anggaran TPAPD sebesar Rp.5,9 Miliar dan telah dicairkan pada bulan Maret.

"Pencairannya per triwulan pertama di bulan Juni atau Maret sudah nggak ingat pak, tapi ada Nota Dinas dari Sekdakab kepada saya dan kemudian saya mengajukan ke bagian anggaran di Pemkab, saya hanya diperintahkan untuk SPP, yang menandatangani Sekdakab,"ujarnya.

Masih kata Amrin, setelah cair ia menyimpannya di Bank Sumut dan proses penyalurannya setelah para kepala desa mengajukan pencairan namun ditengah perjalanan pimpinan meminta sebagian dana tersebut dengan alasan untuk mencolok anggaran ke pusat sehingga pembayaran TPAPD menjadi tersendat.

"Dimana untuk pencairan pertama pada bulan Juni, kedua tidak tahu, dan ke 3 sempat cair namun ada 2 kecamatan yang tidak dapat. Sedangkan untuk triwulan ke 4 tidak dicairkan, seharusnya cair pada bulan Desember namun tidak semua dapat,"beber Amrin.

Saat majelis hakim menanyakan siapa pimpinannya, Amrin Tambunan menjawab kalau sampai sebelum akhirnya ia melarikan diri ke Palembang pada 22 Desember 2005 lalu, pimpinannya masih Sekdakab Tapsel, Drs Rahudman Harahap.

Namun Amrin membantah kalau dirinya melarikan diri akibat keterlibatannya dalam kasus tersebut tetapi dikarenakan banyak orang-orang baik kepala desa maupun orang yang tidak dikenal mencari-cari dirinya.

"Apalagi ketika itu ada yang menakut-nakuti sehingga saya pergi ke Palembang tepatnya di Musi Banyu Asin dari tahun 2005 hingga awal 2010,"katanya.

Namun semua kesaksian Amrin Tambunan itu dibantah keras oleh Hasrul Benny Harahap selaku kuasa hukum Rahudman Harahap. Dimana menurut Benny, kalau Rahudman pada saat kejadian itu sudah tidak menjabat lagi sebagai Sekdakab Tapsel karena telah mencalonkan dirinya sebagai Bupati. Sedangkan jabatan Sekdakab Tapsel saat itu telah diserahkan kepada Leonard sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

"Ini biar kita tahu semuanya bahwa RH pada saat itu sudah tidak menjabat sekda lagi karena pencalonannya menjadi bupati,"terang Benny.

Tambah Benny, kasus ini sudah pernah di sidangkaan dengan terdakwanya Amrin selaku bendahara sekaligus pemegang kas dan telah divonis, jadi sudah sangat terang dengan sebenarnya siapa yang bersalah dalam perkara tersebut.

Lagipula kalau untuk pencairan dana-dana TPAPD kata Benny, semua orang tahu prosedurnya harus melalui Surat Keputusan Otorisasi (SKO) dari Bupati dan tidak ada sangkut pautnya dengan Sekda.(bhc/and)



 
   Berita Terkait > Kasus TPAPD
 
  MA Vonis Mantan Walikota Medan Rahudman Harahap 5 Tahun Penjara
  Jaksa Agung Perintahkan JPU Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Walikota Medan
  Divonis Bebas, Pemerintah Diminta Kembalikan Jabatan Wali Kota Medan
  Rahudman Dituntut 4 Tahun Penjara
  Kesaksian Amrin Tambunan Sudutkan Rahudman di Persidangan
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2