Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Perpustakaan
Kesadaran Penerbit Serahkan Hasil Karya Masih Rendah
2018-02-09 05:36:50
 

Ilustrasi. Tampak buku-buku perpustakaan nasional, di Jakarta.(Foto: BH /rbmzd)
 
BATAM. Berita HUKUM - Kesadaran sejumlah penerbit buku di Indonesia untuk menyerahkan hasil karya para penulisnya ke perpustakaan nasional dan provinsi dinilai masih rendah. Padahal, itu adalah kewajiban yang diamanatkan UU No 40 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.

"Banyak penulis dan pencipta tidak menyimpan hasil karyanya di perpustakaan nasional atau provinsi. Banyak penulis dan penerbit tidak tahu ada undang-undang itu," ujar Anggota Komisi X DPR RI Nuroji usai pertemuan dengan Kepala Perpustakaan Kota Batam dalam rangkaian kunjungan kerja spesifik ke Batam, Kepri, Rabu (7/2).

Diakui Nuroji, sosialisasi atas UU ini sejak dahulu memang minim, sehingga banyak penerbit tak tahu kewajiban setiap karya cetak yang dihasilkan untuk disimpan salinannya di perpustakaan nasional. Sebagian penerbit yang mengetahui kewajiban ini mengeluhkan biaya kirim yang mahal atas hasil karya cetaknya ini ke perpustakaan nasional dan provinsi.

Nuroji lalu menjelaskan bahwa sudah ada kerja sama antara PT. Pos Indonesia dengan Perpustakaan Nasional untuk menggratiskan pengiriman hasil karya itu. Tapi, tetap tak berjalan.

Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, banyak keuntungan bila penerbit atau penulis buku mengirim hasil karyanya ke perpustakaan. Selain mempopulerkan bukunya juga untuk menyelamatkan arsip buku tersebut bila terjadi kehilangan di penerbit atau penulis tak menyimpan lagi salinan buku yang ditulisnya.

Perpustakaan dalam konteks ini berperan menyelamatkan hasil karya para penulis buku. "Dengan menyerahkan ke perpustakaan akan tersimpan dengan baik. Ini masalah kesadaran penulis dan penerbit dalam menyetor hasil karyanya," kilah Nuroji.(mh/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Perpustakaan
 
  Kesadaran Penerbit Serahkan Hasil Karya Masih Rendah
  Presiden Jokowi Resmikan Gedung Baru Fasilitas Layanan Perpustakaan Nasional RI
  KPK Gelar Bedah Buku dan Perpustakaan Award 2015
  Perpus dan Arsip Aceh Timur Selenggarakan Bimtek Perpustakaan Tingkat SMP & SMA
  Sidang Kasus Perpustakaan Digital Library Rp 4,2 Milyar, Hakim Sebut Nama Dayang Donna Faroek
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2