JAKARTA, Berita HUKUM - Pengamat pendidikan, Darmaningtyas, menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pasal mengenai Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) sebagai kemenangan publik.
"Ini adalah kemenangan publik, bukan pemohon, dan ini adalah kearifan para hakim konstitusi," ujar Darmaningtyas, usai pembacaan putusan judicial review atas pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), di Gedung MK, Jakarta, Selasa (8/1).
Untuk diketahui, pasal tersebut mewajibkan setiap kabupaten untuk memiliki minimal satu Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) dan RSBI. Sekolah tersebut berhak menarik pungutan tambahan di luar layanan reguler untuk memperbaiki kualitas pendidikan.
Indonesia Corruption Watch (ICW) beserta aktivis pendidikan dan orang tua murid mengajukan judicial review tahun lalu, meminta pasal tersebut untuk dibatalkan, karena hal itu dinilai hanya akan membuat kesenjangan antara siswa mampu dan siswa tidak mampu makin mencolok.
MK secara resmi menerima gugatan pemohon dan membatalkan pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas, yang secara otomatis membatalkan RSBI.
Lebih jauh, Darmaningtyas mengatakan bahwa pembatalan pasal mengenai RSBI ini tidak akan mempengaruhi kualitas pendidikan di Indonesia. Alasannya, karena RSBI sendiri tidak memberi kontribusi apapun pada perbaikan kualitas pendidikan.
"RSBI itu hanya label. Tidak ada hubungan antara label dengan kualitas pendidikan," ungkapnya.
Darmaningtyas mengatakan, pasca pembatalan pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas, semestinya juga tidak perlu ada perubahan drastis terhadap 1.300-an RSBI yang sudah beroperasi.
Menurut Darmaningtyas pula, RSBI sering dijadikan alasan oleh pihak sekolah untuk menarik bayaran dari orang tua murid, tanpa memikirkan kualitas pendidikan. Maka, pasca putusan ini, RSBI menurutnya akan kembali menjadi sekolah reguler milik publik.
"Sebelumnya, RSBI yang semestinya jadi milik publik, menjadi milik yang kuat bayar," ujarnya, seperti yang dikutip dari beritasatu.com, pada Selasa (8/1).
Dengan putusan MK ini, Darmaningtyas menganjurkan agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) pun segera membatalkan regulasi terkait.
"Seperti (misalnya) Permendiknas No.78 tahun 2009, dan regulasi lain terkait anggaran RSBI. Semua otomatis dibatalkan," tegasnya.(brs/bhc/opn) |