Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
RSBI
Keputusan MK Soal RSBI Dinilai Sebagai Kemenangan Publik
Tuesday 08 Jan 2013 18:09:41
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengamat pendidikan, Darmaningtyas, menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pasal mengenai Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) sebagai kemenangan publik.

"Ini adalah kemenangan publik, bukan pemohon, dan ini adalah kearifan para hakim konstitusi," ujar Darmaningtyas, usai pembacaan putusan judicial review atas pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), di Gedung MK, Jakarta, Selasa (8/1).

Untuk diketahui, pasal tersebut mewajibkan setiap kabupaten untuk memiliki minimal satu Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) dan RSBI. Sekolah tersebut berhak menarik pungutan tambahan di luar layanan reguler untuk memperbaiki kualitas pendidikan.

Indonesia Corruption Watch (ICW) beserta aktivis pendidikan dan orang tua murid mengajukan judicial review tahun lalu, meminta pasal tersebut untuk dibatalkan, karena hal itu dinilai hanya akan membuat kesenjangan antara siswa mampu dan siswa tidak mampu makin mencolok.

MK secara resmi menerima gugatan pemohon dan membatalkan pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas, yang secara otomatis membatalkan RSBI.

Lebih jauh, Darmaningtyas mengatakan bahwa pembatalan pasal mengenai RSBI ini tidak akan mempengaruhi kualitas pendidikan di Indonesia. Alasannya, karena RSBI sendiri tidak memberi kontribusi apapun pada perbaikan kualitas pendidikan.

"RSBI itu hanya label. Tidak ada hubungan antara label dengan kualitas pendidikan," ungkapnya.

Darmaningtyas mengatakan, pasca pembatalan pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas, semestinya juga tidak perlu ada perubahan drastis terhadap 1.300-an RSBI yang sudah beroperasi.

Menurut Darmaningtyas pula, RSBI sering dijadikan alasan oleh pihak sekolah untuk menarik bayaran dari orang tua murid, tanpa memikirkan kualitas pendidikan. Maka, pasca putusan ini, RSBI menurutnya akan kembali menjadi sekolah reguler milik publik.

"Sebelumnya, RSBI yang semestinya jadi milik publik, menjadi milik yang kuat bayar," ujarnya, seperti yang dikutip dari beritasatu.com, pada Selasa (8/1).

Dengan putusan MK ini, Darmaningtyas menganjurkan agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) pun segera membatalkan regulasi terkait.

"Seperti (misalnya) Permendiknas No.78 tahun 2009, dan regulasi lain terkait anggaran RSBI. Semua otomatis dibatalkan," tegasnya.(brs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > RSBI
 
  Mendikbud: Tidak Ada Pertentangan Antara Mendikbud Dengan Keputusan MK Soal Program RSBI
  Keputusan MK Soal RSBI Dinilai Sebagai Kemenangan Publik
  Dua Ahli Pendidikan Menentang Sistem RSBI/SBI Dalam Sidang Uji Materi UU Pendidikan
  20% Jatah Siswa Gakin di RSBI, Belum Terpenuhi
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2