Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Parpol
Keputusan MA Lebih Tinggi dari SK Menkumham
Thursday 28 Jan 2016 10:22:39
 

Ilustrasi. Dimyati Natakusumah dari fraksi PPP saat saat Kenduri Kemerdekaan RI ke 70 di kantor pusat DPP PPP.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mencari solusi bukan dengan otot tapi dengan otak. Harus diingat, Indonesia adalah negara hukum, dengan begitu hukum di atas segalanya. Hal tersebut diungkapkan Wakil ketua BURT (badan urusan rumah tangga), Dimyati Natakusumah saat Diskusi Publik bertajuk Konflik PPP: Perspektif hukum dan Politik yang digelar Fraksi PPP DPR RI, Selasa (27/1).

“Kita telah sepakat jika jalan kekeluargaan tidak ditemukan solusi dari persoalan yang ada, maka kita sepakat untuk membawa segala persoalan ke jalur hukum,” ungkap Dimyati yang juga menjabat sebagai Sekjen PPP.

Sementara itu ahli hukum dan tata negara, Irman Putra Sidin yang ikut menjadi pembicara mengatakan bahwa kepengurusan PPP atau partai politik yang sah adalah yang sesuai dengan AD/ART Partai tersebut. Ini sudah terkonfirmasi dengan lembaga-lembaga hukum yang ada, yakni lewat putusan kekuasaan Kehakiman.

“Keputusuan Mahkamah Agung (MA) merupakan tertinggi dalam produk kehakiman. Ini lebih tinggi dari Surat keputusan Menteri Hukum dan HAM (SK Menkumham) yang merupakan rezim pemerintah. Dengan kata lain keputusan MA adalah sah,” papar Irman.

Ditambahkannya, segala keputusan kehakiman itu dianggap benar selama belum ada keputusan lain yang lebih tinggi, dan keputusan MA merupakan yang tertinggi. Oleh karena itu harus ditindaklanjuti oleh Lembaga-lembaga lainnya. Ini akan jadi preseden buruk jika rezim pemerintah ikut campur dalam urusan internal partai politik.

“Kalau ada keputusan inkracht, mau digoreng-goreng lagi ya tidak bisa. Semua harus mentaati ini, kalau memang dikatakan negara ini adalah negara hukum,” pungkasnya.

Dengan demikian Irman menyarankan agar konflik parpol (PPP) langsung di clearkan saja. Rezim pemerintah tidak perlu dilibatkan lagi dalam keputusan partai.(Ayu)



 
   Berita Terkait > Parpol
 
  Legislator Sarankan Menteri Tidak Rangkap Jabatan Ketum Parpol
  Ada Ketum Parpol Tersangka, Setelah Dukung Jokowi Kasus Lenyap
  Demi Keakuratan Dana Parpol, Kesbangpol Kaur Lakukan Bimtek
  Ketua Komisi II DPR RI Ungkap 4 Faktor Kader Berpindah Partai Politik
  Jaksa Agung HM Prasetyo Setuju Partai Ini Dibubarkan
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2