JAKARTA, Berita HUKUM - Mencari solusi bukan dengan otot tapi dengan otak. Harus diingat, Indonesia adalah negara hukum, dengan begitu hukum di atas segalanya. Hal tersebut diungkapkan Wakil ketua BURT (badan urusan rumah tangga), Dimyati Natakusumah saat Diskusi Publik bertajuk Konflik PPP: Perspektif hukum dan Politik yang digelar Fraksi PPP DPR RI, Selasa (27/1).
“Kita telah sepakat jika jalan kekeluargaan tidak ditemukan solusi dari persoalan yang ada, maka kita sepakat untuk membawa segala persoalan ke jalur hukum,” ungkap Dimyati yang juga menjabat sebagai Sekjen PPP.
Sementara itu ahli hukum dan tata negara, Irman Putra Sidin yang ikut menjadi pembicara mengatakan bahwa kepengurusan PPP atau partai politik yang sah adalah yang sesuai dengan AD/ART Partai tersebut. Ini sudah terkonfirmasi dengan lembaga-lembaga hukum yang ada, yakni lewat putusan kekuasaan Kehakiman.
“Keputusuan Mahkamah Agung (MA) merupakan tertinggi dalam produk kehakiman. Ini lebih tinggi dari Surat keputusan Menteri Hukum dan HAM (SK Menkumham) yang merupakan rezim pemerintah. Dengan kata lain keputusan MA adalah sah,” papar Irman.
Ditambahkannya, segala keputusan kehakiman itu dianggap benar selama belum ada keputusan lain yang lebih tinggi, dan keputusan MA merupakan yang tertinggi. Oleh karena itu harus ditindaklanjuti oleh Lembaga-lembaga lainnya. Ini akan jadi preseden buruk jika rezim pemerintah ikut campur dalam urusan internal partai politik.
“Kalau ada keputusan inkracht, mau digoreng-goreng lagi ya tidak bisa. Semua harus mentaati ini, kalau memang dikatakan negara ini adalah negara hukum,” pungkasnya.
Dengan demikian Irman menyarankan agar konflik parpol (PPP) langsung di clearkan saja. Rezim pemerintah tidak perlu dilibatkan lagi dalam keputusan partai.(Ayu) |