Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Ijazah Palsu
Kepala Desa Berijazah Palsu Dituntut Ringan Kejari
Monday 04 Nov 2013 23:25:08
 

Gedung Kejaksaan RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rasa keadilan masyarakat kembali terkoyak menyusul tuntutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong dalam perkara pemalsuan ijazah SD dan SMP seorang Kepala Desa. Terdakwa bernama Asep Lesmana Hendi, Kepala Desa Cinagara, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, yang duduk sebagai terdakwa ini dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejari (JPU) Cibinong dengan tuntutan hukuman 2 bulan penjara, pada Rabu pekan lalu.

Asep didudukkan sebagai pesakitan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Cibinong dengan no. register perkara. : 90/Pid/B/2013. Dalam proses penuntutan hingga persidangan ini, terdakwa tidak menjalani penahanan. Padahal, hukuman maksimal dalam kasus tersebut, lima tahun hukuman penjara.

Seperti diketahui, khusus untuk kasus ijazah, di luar KUHP, hal ini sudah diatur sendiri dalam Pasal 69 ayat [1] UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Bunyi pasal tersebut ; “Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Terkait tuntutan ringan yang dijatuhkan oleh JPU, Wartawan mencoba mengkonfirmasi kepada Kepala Kejari Cibinong, Mia Amiati. Namun, Kajari menolak untuk dikonfirmasi dengan alasan sedang rapat. Padahal, mobil kajari berjenis Jeep Mitsubishi dengan No. Polisi F 1689 F sedang terparkir di depan piket. Karena kondisi itu, untuk konfirmasi didelegasikanlah Kasi Intelijen Bayu Nugroho mewakili Kajari.

Menurut Bayu, terdakwa tidak ditahan. "Terdakwa memang tidak ditahan dari mulai tingkat penyidikan," ujarnya (4/11). Sedangkan ketika ditanya mengenai tutuntutan ringan tersebut, ia mengatakan akan kordinasi terlebih dahulu kepada Kasi Pidum. Hingga berita ini diturunkan, Senin (4/11) Bayu belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai tuntutan ringan tersebut.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Ijazah Palsu
 
  Sanksi Pidana Dihapus, Komisi X DPR Khawatir Ijazah Palsu Kembali Marak
  PAMI Kembali Demo Tuntut Gelar Doktor Rektor UNIMA Dicabut
  Ketum PAMI Somasi Menristek Dikti Terkait Kasus Ijazah Rektor UNIMA
  Demo ke Ombusdman dan Menristekdikti, AMPPS Menuntut Pemberhentian Rektor UNIMA
  'Selain Kasus Puisi, Polri Punya Utang Kasus Ijazah Palsu Sukmawati'
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2