JAKARTA, Berita HUKUM - Rasa keadilan masyarakat kembali terkoyak menyusul tuntutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong dalam perkara pemalsuan ijazah SD dan SMP seorang Kepala Desa. Terdakwa bernama Asep Lesmana Hendi, Kepala Desa Cinagara, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, yang duduk sebagai terdakwa ini dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejari (JPU) Cibinong dengan tuntutan hukuman 2 bulan penjara, pada Rabu pekan lalu.
Asep didudukkan sebagai pesakitan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Cibinong dengan no. register perkara. : 90/Pid/B/2013. Dalam proses penuntutan hingga persidangan ini, terdakwa tidak menjalani penahanan. Padahal, hukuman maksimal dalam kasus tersebut, lima tahun hukuman penjara.
Seperti diketahui, khusus untuk kasus ijazah, di luar KUHP, hal ini sudah diatur sendiri dalam Pasal 69 ayat [1] UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Bunyi pasal tersebut ; “Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Terkait tuntutan ringan yang dijatuhkan oleh JPU, Wartawan mencoba mengkonfirmasi kepada Kepala Kejari Cibinong, Mia Amiati. Namun, Kajari menolak untuk dikonfirmasi dengan alasan sedang rapat. Padahal, mobil kajari berjenis Jeep Mitsubishi dengan No. Polisi F 1689 F sedang terparkir di depan piket. Karena kondisi itu, untuk konfirmasi didelegasikanlah Kasi Intelijen Bayu Nugroho mewakili Kajari.
Menurut Bayu, terdakwa tidak ditahan. "Terdakwa memang tidak ditahan dari mulai tingkat penyidikan," ujarnya (4/11). Sedangkan ketika ditanya mengenai tutuntutan ringan tersebut, ia mengatakan akan kordinasi terlebih dahulu kepada Kasi Pidum. Hingga berita ini diturunkan, Senin (4/11) Bayu belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai tuntutan ringan tersebut.(bhc/mdb) |