JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, ganja dan bahan baku tembakau gorila (MDMB-4-en PINACA), di Lapangan BNN RI Pusat, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (19/10).
"Jumlah barang bukti yang akan dimusnahkan berupa narkotika golongan 1 metamfetamin atau sabu sebanyak 465 kg, ganja seberat 113 kg, dan bahan baku tembakau gorila seberat 100 kg," kata Kepala BNN RI Komjen Pol Petrus Reinhard Golose saat memimpin pemusnahan barang bukti.
Pemusnahan barang bukti dari sepuluh kasus peredaran narkotika yang berhasil diungkap tim penyidik BNN ini, lanjut Petrus, merupakan wujud transparansi serta pertanggungjawaban BNN kepada publik sesuai amanah undang-undang.
"Jadi apa yang kita lakukan ini mengikuti amanah undang-undang," imbuhnya.
Petrus mengucapkan terima kasih kepada instansi kementerian dan lembaga terkait yang sudah bersinergi serta bekerja sama dalam penanggulangan narkotika.
"Karena narkotika ini adalah musuh yang berkepanjangan, musuh yang harus kita berantas, musuh yang akan mencederai masa depan generasi bangsa kita," tandasnya.
Kata Petrus, tingkat prevelensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia maupun dunia masih cukup tinggi. Berdasarkan data yang dikutip dari situs BNN, jumlah kasus narkoba di Indonesia dalam kurun waktu 1 tahun belakangan sebanyak 786 kasus, total tersangka kasus narkoba berjumlah 1.182, dan total pasien penyalahguna sebanyak 3.475.
"Saya mengajak untuk tidak henti-hentinya melakukan perang terhadap narkotika, war on drugs, dan zero tolerance terhadap penyalahgunaan narkotika di republik yang kita cintai ini. Mari kita bersama-sama menyelamatkan anak bangsa, mari bersama-sama melindungi generasi kita ke depan. Salam Indonesia bersih narkoba," tandasnya.
Dalam pemusnahan tersebut, BNN juga menghadirkan para tersangka kasus Narkotika berjumlah tujuh orang.
Tampak turut hadir dan menyaksikan pemusnahan barang bukti diantaranya dari Polri, Kejaksaan Tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan sejumlah aktivis Anti Narkoba.(bh/amp) |