Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Narkoba
Kepala BNN Pimpin Pemusnahan Ratusan Kilogram Barang Bukti Sabu dan Ganja
2021-10-19 19:56:02
 

Tampak Kepala BNN RI Komjen Pol Petrus Reinhard Golose didampingi sejumlah instansi penegak hukum dan aktivis Anti Narkoba saat memimpin pemusnahan sabu, ganja dan bahan baku tembakau gorila.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, ganja dan bahan baku tembakau gorila (MDMB-4-en PINACA), di Lapangan BNN RI Pusat, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (19/10).

"Jumlah barang bukti yang akan dimusnahkan berupa narkotika golongan 1 metamfetamin atau sabu sebanyak 465 kg, ganja seberat 113 kg, dan bahan baku tembakau gorila seberat 100 kg," kata Kepala BNN RI Komjen Pol Petrus Reinhard Golose saat memimpin pemusnahan barang bukti.

Pemusnahan barang bukti dari sepuluh kasus peredaran narkotika yang berhasil diungkap tim penyidik BNN ini, lanjut Petrus, merupakan wujud transparansi serta pertanggungjawaban BNN kepada publik sesuai amanah undang-undang.

"Jadi apa yang kita lakukan ini mengikuti amanah undang-undang," imbuhnya.

Petrus mengucapkan terima kasih kepada instansi kementerian dan lembaga terkait yang sudah bersinergi serta bekerja sama dalam penanggulangan narkotika.

"Karena narkotika ini adalah musuh yang berkepanjangan, musuh yang harus kita berantas, musuh yang akan mencederai masa depan generasi bangsa kita," tandasnya.

Kata Petrus, tingkat prevelensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia maupun dunia masih cukup tinggi. Berdasarkan data yang dikutip dari situs BNN, jumlah kasus narkoba di Indonesia dalam kurun waktu 1 tahun belakangan sebanyak 786 kasus, total tersangka kasus narkoba berjumlah 1.182, dan total pasien penyalahguna sebanyak 3.475.

"Saya mengajak untuk tidak henti-hentinya melakukan perang terhadap narkotika, war on drugs, dan zero tolerance terhadap penyalahgunaan narkotika di republik yang kita cintai ini. Mari kita bersama-sama menyelamatkan anak bangsa, mari bersama-sama melindungi generasi kita ke depan. Salam Indonesia bersih narkoba," tandasnya.

Dalam pemusnahan tersebut, BNN juga menghadirkan para tersangka kasus Narkotika berjumlah tujuh orang.

Tampak turut hadir dan menyaksikan pemusnahan barang bukti diantaranya dari Polri, Kejaksaan Tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan sejumlah aktivis Anti Narkoba.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2