Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kecelakaan Kapal Laut
Kemlu Informasikan Pencarian 15 ABK Shans 101 Terus Dilakukan
Tuesday 05 Feb 2013 02:40:14
 

Direktur Informasi dan Media Kemlu, Drs P.L.E. Priatna M.A.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI), mengharapkan agar tujuh orang ABK asal Indonesia yang hingga kini belum belum jelas keberadaannya, bisa segera ditemukan. Pemerintah Rusia hingga berita ini diturunkan, masih terus melakukan pencarian namun dengan tetap mempertimbangkan kondisi cuaca yang tidak bersahabat, sehingga pencarian para korban dihentikan sementara, untuk kemudian bergerak kembali setelah cuaca memungkinkan.

“Dengan segala kerendahan, semoga 7 orang ABK tersebut ditemukan, tidak ada orang yang menginginkan kehilangan orang di lautan begitu lama,” kata Direktur Informasi dan Media Kemlu, E Priatna kepada Pewarta BeritaHUKUM.com, Senin (4/2).

Kapal Shans 101 yang karam di Laut Jepang (Laut Timur), pada malam pada tanggal 26 Januari, menewaskan 1 orang Nakhoda kapal tersebut. “Satu orang Nakhoda warga negara Rusia, meninggal dunia pada kejadian itu,” ujar E Priatna.

Dari total 30 orang yang ada di Kapal Shans 101, 14 orang berhasil diselamatkan, 1 orang meninggal dan 15 orang belum ditemukan. 19 orang berkebangsaan Rusia dan 11 orang Indonesia.

“Pihak Rusia mengatakan akan terus mencari. Kendalanya adalah cuaca buruk. Jika cuaca cukup layak, pencarian kembali dilakukan. InsyaAllah semoga bisa ditemukanlah,” tutur E Priatna. (bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kecelakaan Kapal Laut
 
  Tabrak Batang Kayu, Speedboat Nur Shinta Tenggelam di Perairan Ujo Bilang Sungai Mahakam
  Tragedi di Danau Victoria, Setidaknya 200 Orang Meninggal Dunia
  Implikasi Hukum Penerapan Scientific Marine Accident Investigation
  KM Sinar Bangun Tenggelam karena Human Error
  Musibah KM Lestari Maju Harus Jadi Perhatian Serius Pemerintah
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2