Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Kemenkominfo
Kemkominfo Blokir 20 Situs tentang MMM
Monday 20 Apr 2015 13:53:57
 

Mavrodi Mondial Moneybox (MMM).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memblokir 20 situs yang berkaitan dengan Mavrodi Mondial Moneybox (MMM) yang melibat dana masyarakat.

Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Ismail Cawidu, pemblokiran 20 situs MMM tersebut berdasarkan pengaduan Ketua Dewan Komisionee Otorita Jasa Keuangan (OJK) kepada Kemkominfo. Pengaduan tersebut tindaklanjuti dengan melakukan proses kajian yang dibahas dalam panel Investigasi ilegal, penipuan, obat makanan, perjudian dan narkoba, Kemudian Panel mengusulkan Kepada Kemkominfo untuk memblokir situs-situs tersebut. "Ada 20 situs yang dimintakan kemkominfo ke ISP untuk diblokir,"kata Ismail di Jakarta, Sabtu(18/4).

Ke20 situs itu, adalah Indonesia-mmm_net, mmmindonesialegal.com, klikmmm.com, websupportmmm.com, bisnismavro.com, mmmindonesiaclub.com, mmmindonesia.com, bisnis3m.com, mmmindonesia1.com, mmmlovers.com, mmmindo.com, ik.sergeymavrodi.com, ik.sergeymavrodi-mmm.org, mmmcommunity.net, mmmindonesia9.com, mmm-dotinfo.com, mmmincome.com, 2012.sergey-mavrodi.ms, 2012.sergey-mavrodi.mmm.net, 2012.sergey-mavrodi.com.

Pertimbangan yang mendasari untuk pemblokiran 20 situs tersebut dirangkum dalam 3 kesimpulan setelah melalui kajian pembahasan dalam tim Panel yaitu pertama, situs mmm tersebut tidak memiliki Badan Hukum serta Domisili Hukum yang menyelenggarakan transaksi elektronik, kedua, Tidak memiliki struktur organisasi yang jelas dan ketiga, adanya pernyataan kekhawatiran masyarakat

terhadap dana yang digunakan untuk mengikuti kegiatan MMM.

Menurut Ismail, legalitas Kelembagaan MMM, berdasarkan informasi dari internet, tidak diperoleh informasi bahwa MMM merupakan bentuk badan usaha badan ukum tertentu (bukan perseroan terbatas, koperasi, yayasan atau badan hukum lainnya) maupun badan usaha non badan hukum( bukan persekutuan perdata, firma maupun Badan usaha non badan hukum lainnya).

Berdasarkan konfirmasi dari anggota Satuan Tugas Waspada Investasi diketahui, bahwa MMM tidak terdaftar sebagai pihak yang memiliki izin, pendaftaran, atau persetujuan dari instansi anggota satgas (tidak memiliki perizinan dari OJK, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi, maupun Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, serta untuk memenuhi ketentuan Pasal 11 Permenkominfo Nomor 19 tahun 2014, Satgas menilai bahwa muatan informasi dalam situr internet MMM sangat berpotensi merugikan masyarakat serta menimbulkan keresahan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 10 huruf c butir 5 Permenkominfo Nomor 19 tahun 2014.

Selain itu, untuk mencegah makin tingginya potensi kerugian masyarakat dan keresahan masyarakat, perlu segera dilakukan pemblokiran atas situs internet MMM.Demikian penjelasan secara lengkap yang menjadi dasar pertimbangan pemblokiran situs MMM tersebut.

Gambaran umum Kegiatan MMM ini yaitu mengajak masyarakat untuk bergabung dengan menempatkan dana dalam kegiatan di MMM, keikutsertaan masyarakat dilakukan melalui sistem di internet. Sistem tersebut disebut diciptakan oleh Sergey Mavrodi (warga rusia), calon peserta harus memiliki rekening pada bank, telepon genggam(nomor aktif) dan alamat email, setelah peserta mendaftarkan melalui internet, sistem (internet) akan memberikan password untuk masuk ke sistem, dan kode akses untuk setiap transaksi, Peserta akan diberi perintah untuk mentransfer sejumlah dana kepada rekening bank tertentu(nama bank, nama pemilik rekening dan nomor rekening) dan berposisi sebagai provide help.

Selanjutnya, jika perintah tersebut tidak dipenuhi, maka peserta tersebut dimasukkan dalam daftar blacklist, sehingga tidak dapat lagi mengikuti kegiatan MMM, bukti transfee diupload ke sistem, setelah menstranfer dana, maka peserta tersebut berposisi sebagai penerima bantuan (get help) dan dapat menerima manfaat 30% lebih besar dari jumlah yang telah ditransfer dalam waktu 1 bulan.(Yura/kominfo/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kemenkominfo
 
  Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi
  Johnny G Plate Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI Kemenkominfo
  DPR Dorong Kemenkominfo agar Internet Dapat Membantu Perekonomian Masyarakat Pedesaan
  Kemenkominfo Diminta Perhatikan Keberadaan ORARI
  Kemenkominfo Lakukan Pemutusan Akses Aplikasi Pesan Chat Telegram
 
ads1

  Berita Utama
HUT RI ke-80, Tokoh Agama Surakarta Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Ajak Warga Jauhi Perpecahan

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

 

ads2

  Berita Terkini
 
HUT RI ke-80, Tokoh Agama Surakarta Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Ajak Warga Jauhi Perpecahan

KPK Tetapkan Lagi Satu Tersangka Korupsi Dalam Penyidikan Kasus LPEI

Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2