JAKARTA , Berita HUKUM - Kementerian Ketenagakerjaan melakukan launching Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker Sugeng Priyatno mengatakan perkembangan pembangunan infrastruktur perlu didukung dengan adanya penerbitan peraturan hukum.
"Maraknya pembangunan infrastruktur hal ini tentunya tidak hanya menimbulkan lapangan kerja tapi juga menimbulkan tantangan terhadap keselamatan kerja," kata Sugeng di Auditorium PGN Solution, Jakarta Pusat, Selasa (17/7).
Sugeng menyebutkan selain untuk mendukung penegakkan prinsip K3 pada lingkungan kerja, penerbitan Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 ini juga berkaitan dengan program dari Presiden Joko Widodo.
"Guna menjamin penerapan syarat K3 tersebut perlu diterbitkan peraturan terbaru. Sekaligus mendukung program nawa cita Presiden," katanya.
Lebih lanjut, Sugeng menyebutkan dirinya sangat mengapresiasi dengan adanya Permenaker yang mengatur tentang K3 ini.
"Oleh karena itu saya mendukung launching Permenaker RI Nomor 5 tahun 2018," ujarnya.(bh/mos)
|