JAKARTA, Berita HUKUM - Nota kesepahaman sepakat dijalin Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Kepala Barantan Kementan, Ali Jamil, dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (17/7), mengatakan bahwa hal tersebut merupakan implementasi berdasarkan amanat peraturan perundang-undangan yang ada.
"Sesuai dengan Undang-Undang yang ada, tugas kami adalah untuk menjaga keluar masuknya hama penyakit hewan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan yang masuk melalui penyelundupan. Sedangkan untuk penindakan kita berkoordinasi dengan pihak kepolisian," kata Jamil, Rabu (17/7).
Dijelaskannya, perlunya pelibatan satuan kerja lainnya dalam melakukan fungsi pengawasan. Sebab diakuinya personel Barantan tergolong dalam jumlah yang tidak besar.
"Jumlah sebesar itu pasti tidak akan cukup untuk mengawal seluruh negeri kita yang luas ini. Maka itu, tugas ini tidak bisa dipikul sendiri, tapu harus memakai tangan pihak lain atau dari kepolisian, termasuk juga dari TNI dan Kejaksaan," ujar Jamil.
Kerjasama ini, kata dia, sebenarnya sudah terjalin sejak 2012 lalu. Namun sejak 2016 hingga 2019, kerjasama tersebut terus dilakukan pembaharuan. Langkah ini penting dilakukan untuk mempertegas wilayah strategis penjagaan.
"Pembaharuan pedoman kerjasama ini diharapan mampu mengawal dan menjaga negeri kita. Apalagi isi pedoman yang ada sudah sangat sesuai dengan undang-undang 16 tahun 92 yang mencakup wilayah NKRI dari Sabang sampai Merauke," ucapnya.
Sementara itu, pihak Polri yang diwakili oleh Asisten Kapolri Bidang Operasi (Asops Kapolri) Irjen Martuani Sormin menyebutkan bahwa pihaknya sudah memerintahkan seluruh jajaran Polda terutama yang bertugas di wilayah perbatasan untuk memeriksa setiap bahan pangan yang masuk melalui laut, udara dan darat.
"Saya perintahkn seluruh anggota agar melindungi alam hayati kita. Dijaga bersama TNI dan pihak lainya. Khusus di Papua, tadi sudah saya sampaikan bahwa ada 5 kabupaten terpanjang yang harus mendapat penjagaan," jelasnya.
Kata Martuani, wilayah Kalimantan dan Sumatera berdasarkan
hasil pemetaan sementara, statusnya masih berkategori rawan sebagai akses penyelundupan. "Kita juga melakukan patroli bersama dan menindak tegas siapa saja yang ingin menghancurkan alam Indonesia. Di samping itu, kita juga melakukan pendidikan yang dibalut sertifikat," tandasnya.
Untuk diketahui, kerjasama kedua belah pihak ini juga meliputi penguatan sistem perlindungan kesehatan hewan, tumbuhan, lingkungan dan sumber daya alam hayati dari proses pidana seperti penyelundupan. Adapun data pengawasan dan penindakan Barantan mencatat bahwa sejak tahun 2017 kementan menindak 40 kasus dengan barang bukti 92 ton komoditas strategis seperti beras, bawang dan telur ilegal di wilayah Jayapura, Jambi, Pekanbaru serta Entikong.(bh/mos) |