Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Reformasi Birokrasi
Kemenpolhukam Apresisi Reformasi Birokrasi Pemprov Gorontalo
Friday 06 Sep 2013 19:07:11
 

Tim Kemenpolhukam bersama jajaran Pemprov Gorontalo.(Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - Berita HUKUM - Kementrian Politik Hukum dan HAM (Kemenpolhukam) mengapresiasi pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo. Hal ini diungkapkan Staf Ahli Kemenpolhukam Bidang SDM dan Iptek, Mayjen Eddy Rahmat saat melakukan pertemuan dengan jajaran Pemrov Gorontalo di Kantor Gubernur, Kamis (5/9)

"Inovasi yang dilaksanakan untuk mempercepat pembangunan di Provinsi Gorontalo sudah sangat maju, apalagi komitmen ini didukung sepenuhnya oleh pimpinan daerah," ujar Eddy Rahmat.

Kepada jajaran SKPD Pemrpov Gorontalo dikatakannya, sangat beruntung Provinsi Gorontalo memiliki pimpinan terutama pada periode kali ini, mulai Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Daerah yang pernah seangkatannya di Lemhanas.

Sementara itu, Sekretaris Daerah, Prof.Dr. Ir. Winarni Monoarfa, MS menyampaikan, sejak awal Gubernur dan Wakil Gubernur serius melaksanakan reformasi birokrasi, apalagi sebagai daerah yang masih terbilang muda.

"Keseriusan ini untuk menopang visi dan misi program unggulan, yakni, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan ekonomi kerakyatan. Dan reformasi birokrasi yang dilakukan terutama dalam pengembangan SDM, keuangan, kelembagaan serta perencanaan," jelas Winarni.

Ini bertujuan sambung Winarni, sebagai percepatan pencapaian kesejahteraan rakyat melalui Pelayanan publik, yang terlihat pada postur APBD Pemprov Gorontalo yang lebih prorakyat, dengan alokasi 70 persen digunakan untuk belanja masyarakat dan 30 persen belanja aparatur.(bhc/shs)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2