Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Kemenkominfo
Kemenkominfo Terima Pengaduan SMS Komodo
Thursday 03 Nov 2011 19:44:12
 

Kampanye dukungan terjadap komodo (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Tifatul Sembiring telah menerima pengaduan pemilihan komodo melalui pesan singkat (SMS). Kasus pengaduan ini, telah diteruskan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk segera ditindak lanjuti.

"Memang ada pengaduan terhadap operator, tetapi itu tidak banyak sekitar 10 persen. Kemenkoinfo sudah meminta BRTI untuk memproses pengaduan ini," kata Tifatul Sembiring kepada wartawan di kantor Wapres, Jakarta, Kamis (3/11).

Sayangnya, politisi PK ini enggan membeberkan isi pengaduan tersebut. Memang pemungutan suara melalui SMS untuk memilih Komodo sebagai bagian dari keajaiban dunia banyak dipertanyakan. Dikhawatirkan kegiatan yang diselenggarakan Yayasan New7Wonders yang berada di Swiss, ada unsur penipuan.

Namun, Tifatul membantahnya. Menurut dia, Kemenkominfo sudah mengatur formulanya. Sementara urusan tarif dan isi pesan merupakan urusan operator. “Yang jelas setiap SMS ada biaya produksinya. Kalau SMS Komodo hanya berbiaya Rp 1, yang tahu perhitungannya tentu operatornya. Kalau ada laporan masyarakat, kami siap memeriksanya,” jelas dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dubes RI di Swis Djoko Susilo mempertanyakan kebijakan panitia pendukung pemenangan Pulau Komodo sebagai New7Wonder di dunia. Dukungan yang awalnya hanya melalui situs internet dengan sistem one email one vote, lalu berubah melalui SMS, dan sistem pengiriman berulang melalui nomor yang sama.

Kemenkominfo pun melalui Humas Gatot Dewa Broto mengakui, ada kemungkinan SMS mengandung penipuan, baik dari nomor GSM atau dari SMS premium. Tapi instansinya siap menerima pengaduan dan membawanya ke proses hukum. Penipuan melalui SMS dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelaku terancam hukuman enam tahun dan denda Rp 1 miliar.(tnc/wmr)



 
   Berita Terkait > Kemenkominfo
 
  Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi
  Johnny G Plate Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI Kemenkominfo
  DPR Dorong Kemenkominfo agar Internet Dapat Membantu Perekonomian Masyarakat Pedesaan
  Kemenkominfo Diminta Perhatikan Keberadaan ORARI
  Kemenkominfo Lakukan Pemutusan Akses Aplikasi Pesan Chat Telegram
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2