Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Rokok
Kemenkes: Rokok Elektronik Berbahaya
Wednesday 12 Mar 2014 13:36:55
 

Ilustrasi. Rokok Elektronik.(Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Belum adanya pengawasan dan pengaturan mengenai kandungan zat dari rokok elektronik yang menyebabkan tingginya variasi kandungan sehingga membuatnya tidak aman untuk dikonsumsi.

"Keamanan ENDS (electronic nicotine delivery system/rokok elektronik) belum terbukti secara ilmiah. Sedangkan kandungan yang berbahaya adalah nikotin dan konsentrasi tinggi propylene glycol yang merupakan zat penyebab iritasi jika dihirup," papar Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Kementerian Kesehatan Tjandra Yoga Aditama dalam keterangan melalui surat elektronik di Jakarta, Senin.

Tjandra menyebutkan berdasarkan tes oleh FDA (Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat), beberapa produk rokok elektronik itu mengandung diethylene glycol yang merupakan zat kimia yang pernah digunakan untuk meracuni.

Peringatan dari pabrik rokok tersebut juga menyebutkan bahwa konsumen yang memiliki penyakit paru (asma, PPOK, bronchitis, pneumonia) tidak disarankan untuk menggunakan produk tersebut.

Juga disebutkan dalam keterangan pabrik rokok elektronik bahwa bagi mereka dengan paru-paru yang terganggu, uap yang dihasilkan dapat menimbulkan serangan asma, sesak napas dan batuk dan untuk tidak menggunakan produk ini jika mengalami keadaan di atas.

"Peringatan-peringatan itu mengindikasikan bahwa produk tersebut berbahaya, khususnya bagi sistem pernapasan," kata Tjandra.

Beberapa negara termasuk Indonesia disebut Tjandra masih terus mengkaji produk itu untuk kemudian menentukan kebijakan yang diperlukan.

Meski demikian, Tjandra memberikan gambaran mengenai ketidakamanan mengkonsumsi rokok elektronik yang disebutnya sebagai cara baru memasukkan nikotin kedalam tubuh.

"Efek buruk nikotin terhadap tubuh adalah adrenalin meningkat sehingga tekanan darah meningkat dan denyut nadi meningkat yang dapat menyebabkan keracunan akut nikotin," kata Tjandra.

Keracunan akut nikotin tersebut selain menimbulkan rasa ketagihan (adiksi), juga telah menimbulkan kasus kematian pada anak sebelumnya.

Rokok elektronik juga disebut Tjandra menimbulkan "rasa aman palsu" pada konsumen karena tidak menghasilkan "asap" yang biasa ditemukan pada pembakaran tembakau/rokok konvensional sehingga dianggap lebih aman.

"Efek terhadap orang lain (perokok pasif) juga tetap ada mengingat penggunaan ENDS menghasilkan emisi partikel halus nikotin dan zat-zat berbahaya lain ke udara di ruang tertutup," kata Tjandra.

Cara kerja rokok elektronik itu adalah dengan membakar cairan yang terdiri atas campuran berbagai zat seperti nikotin dan propilen glicol menjadi uap dan mengalirkannya ke paru-paru.

Produk tersebut pertama kali dikenalkan di Cina pada tahun 2003 dan distribusi semakin mendunia melalui internet.(rol/bhc/sya)




 
   Berita Terkait > Rokok
 
  Kritik Regulasi Rokok Elektronik dan Tembakau, UU Kesehatan Diuji
  Kendalikan Konsumsi, Kenaikan Pajak Produk Rokok Elektronik Berlaku 1 Januari 2024
  Cukai Rokok Elektrik Perlu Diatur UU
  Raih Penghargaan WHO, Gerakan Tembakau Muhammadiyah Diapresiasi Pimpinan Pusat
  Kenaikan Tarif Cukai Rokok Jangan Mematikan Usaha Rakyat
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2