Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Kemenaker
Kemenaker Luncurkan Aplikasi SIPMI untuk Pekerja Migran
2018-12-27 19:45:06
 

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dalam sambutannya di sela-sela acara peluncuran aplikasi Sistem Informasi Pekerja Migran Indonesia (SIPMI).(Foto: BH /mos)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pekerja Migran Indonesia (SIPMI).

Peluncuran SIPMI tersebut secara resmi dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri. Dalam sambutannya, dia menyebutkan, SIPMI merupakan platform berbasis komunitas yang memberi kemudahan terhadap pekerja migran.

"Bisa terintegrasi langsung melalui sebuah platform berbasis digital," ujar Hanif di Ruang Tridharma Gedung A Kemnaker, Kamis (27/12).

Dia mengatakan, aplikasi tersebut bermanfaat terhadap calon dan pekerja migran, purna pekerja migran, pemerintah, dan semua pihak yang peduli terhadap perkembangan PMI. "Antara lain terkait regulasi, tata cara dan proses migrasi ke luar negeri, keadaan negara tujuan migrasi dan lain sebagainya," katanya.

Selain itu ,lanjut Hanif, SIPMI juga bisa digunakan oleh PMI unprocedural atau ilegal, sehingga pemerintah bisa memonitor dan mendorong mereka agar menjadi TKI prosedural. "Jadi ini jalur khusus lah, spesifik untuk pekerja migran Indonesia sekaligus melalui aplikasi ini pemerintah bisa menyerap apa yang menjadi aspirasi pekerja migran," papar dia.

Diketahui, SIPMI juga dilengkapi dengan tombol panik, yang berfungsi kala PMI dalam kondisi membutuhkan bantuan secara cepat. Hanya dengan menekan tombol tersebut, pekerja migran terdekat akan mendapat notifikasi, sehingga diharapkan mampu memberikan bantuan terhadap PMI yang membutuhkan.(bh/mos)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2