Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Kembali Ada Pengakuan Suap Rp 2 Miliar ke KPK untuk Amankan Perkara
Tuesday 15 Apr 2014 23:18:25
 

Ilustrasi. Dalam Menyambut Pemilu 2014 KPK Menayangkan Benner Raksasa di Gedung KPK Jakarta yang tertulis, ' PILIH YANG JUJUR.'(Foto: BH/bar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Bogor dengan terdakwa Teuku Bagus Mokhamad Noor, di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Selasa (16/4). Dalam sidang ini pengakuan saksi Manajer Pemasaran PT Adhi Karya Arief Taufiqurahman, terkait adanya aliran dana suap sebesar Rp 2 miliar ke mantan Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja guna pengamanan kasus Hambalang di KPK.

Disaat pengacara Tengku Bagus, Heru mencecar saksi mengenai isi Berita Acara Pemeriksan (BAP) yang mengungkap pada April 2011, ada pertemuan antara terdakwa, Tengku Bagus, Arifin, saksi dan Machfud Soroso.

Dimana Ade Rahardja telah di suap untuk mengamankan kasus Hambalang. Bahkan terungkap dengan muncul angka pengamanan yakni berjumlah Rp 2 miliar dalam pertemuan itu.

"Waktu itu, Pak Arifin di ruangan Pak Teuku Bagus. (Uang) diserahkan ke Pak Mahfud Suroso (Direktur PT Dutasari Citralaras)," Jawab Arief saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/4) .

Selesai sidang, Teuku Bagus mengatakan bahwa yang mengetahui perihal pengamanan dan permintaan uang tersebut adalah Arifin dan Mahfud Suroso.

Dalam sidang perkara yang sama dengan terdakwa Deddy Kusdinar memang pernah terungkap jika kasus Hambalang sudah diamankan di KPK. Sehingga, para oknum-oknum yang terlibat, percaya diri, bahwa KPK tidak akan menyidik kasus tersebut hingga akhirnya Deputi penindakan Ade Raharja di ganti.

Sebelumnya juga terdakwa mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharam dengan pengakuan dan pernyataan yang selama ini dilontarkan eks Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Dalam berbagai kesempatan, dimana Nazar kerap mengatakan, kasus Hambalang telah diamankan di KPK.(bhc/dar)




 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2