Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Rokok
Kemasan Rokok Bakal Menyeramkan
Saturday 05 Nov 2011 23:41:05
 

Kemasan rokok seperti inilah yang direncanakan pemerintah, namun mendapat tentangan keras (Foto: Reuters Photo)
 
*Pemerintah sudah siapkan PP dan gambarnya

Konsumen rokok di Indonesia, kemungkinan akan terkejut dengan penampilam bungkus rokok nanti. Selama ini, bungkus rokok yang beredar, hanya mencantumkan peringatan tertulis terkait bahaya merokok serta kadar tar dan nikotin.

Namun, nantinya selain tulisan, peringatan juga akan diwujudkan dalam bentuk gambar pada bungkus rokok. Hal ini dianggap lebih efektif untuk meningkatkan pemahaman tentang bahaya merokok dari pada tulisan.

Pemerintah sendiri melalui Kementerian Kesehatan tengah merumuskan aturan yang nantinya akan diwujudkan dalam Peraturan Pemerintah (PP). Setelah rampung dan disahkan, peraturan itu bisa dengan cepat dapat segera diimplementasikan. Tak hanya itu, gambar juga telah disiapkan pemerintah. Gambar itu antara lain kanker mulut, kanker faring, kanker paru-paru dan dampak rokok pada anak-anak.

Atas hal ini, sebenarnya pemerintah sudah menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang gambar peringatan pada bungkus rokok. Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan uji material (judicial review) terhadap UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan itu, pemerintah ngotot untuk mempercepat pemberlakukan PP itu.

“Nantinya, gambar aneka penyakit akibat merokok akan dipasang di bagian luas kemasannya. PP sedang disusun. Sudah ada gambarnya. Gambar berbagai macam penyakit," kata Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (PP dan PL) Kemenkes Tjandra Yoga Aditama, belum lama ini.

Sebelumnya, MK menolak uji material atas pasal 113, 114 dan 199 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Mahkamah pun menetapkan tembakau dan produk yang mengandung tembakau sebagai produk yang mengandung unsur zat akdiktif berbahaya bagi kesehatan (Pasal 113), serta kewajiban bagi produsen produk tembakau memberikan label peringatan bahaya beserta gambar (114),

Tapi putusan ini tidak sepakat bulat. Pasalnya, dua dari sembilan hakim MK, yakni Hamdan Zoelva dan Akil Mukhtar berpendapat berbeda (Dissenting Opinion). Mereka berpikir komprehensif dengan mempertimbangkan kelangsungan hidup buruh. Pencantuman peringatan bahaya rokok dengan disertai gambar, dikhawatirkan akan mempersulit dalam hal penyesuaian pasar.

Seperti diketahui, pemuatan gambar bahaya merokok pada bungkus rokok sudah umum diterapkan di sejumlah negara maju, seperti Australia dan negara-negara Eropa. Bahkan, beberapa negara Asia juga telah menerapkannya. Penggunaan gambar peringatan bahaya merokok dianggap efektif mengurangi jumlah perokok dan mencegah remaja yang mencoba-coba mengisap rokok.(bhc/ind)



 
   Berita Terkait > Rokok
 
  Kritik Regulasi Rokok Elektronik dan Tembakau, UU Kesehatan Diuji
  Kendalikan Konsumsi, Kenaikan Pajak Produk Rokok Elektronik Berlaku 1 Januari 2024
  Cukai Rokok Elektrik Perlu Diatur UU
  Raih Penghargaan WHO, Gerakan Tembakau Muhammadiyah Diapresiasi Pimpinan Pusat
  Kenaikan Tarif Cukai Rokok Jangan Mematikan Usaha Rakyat
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2