*Pemerintah sudah siapkan PP dan gambarnya
Konsumen rokok di Indonesia, kemungkinan akan terkejut dengan penampilam bungkus rokok nanti. Selama ini, bungkus rokok yang beredar, hanya mencantumkan peringatan tertulis terkait bahaya merokok serta kadar tar dan nikotin.
Namun, nantinya selain tulisan, peringatan juga akan diwujudkan dalam bentuk gambar pada bungkus rokok. Hal ini dianggap lebih efektif untuk meningkatkan pemahaman tentang bahaya merokok dari pada tulisan.
Pemerintah sendiri melalui Kementerian Kesehatan tengah merumuskan aturan yang nantinya akan diwujudkan dalam Peraturan Pemerintah (PP). Setelah rampung dan disahkan, peraturan itu bisa dengan cepat dapat segera diimplementasikan. Tak hanya itu, gambar juga telah disiapkan pemerintah. Gambar itu antara lain kanker mulut, kanker faring, kanker paru-paru dan dampak rokok pada anak-anak.
Atas hal ini, sebenarnya pemerintah sudah menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang gambar peringatan pada bungkus rokok. Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan uji material (judicial review) terhadap UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan itu, pemerintah ngotot untuk mempercepat pemberlakukan PP itu.
“Nantinya, gambar aneka penyakit akibat merokok akan dipasang di bagian luas kemasannya. PP sedang disusun. Sudah ada gambarnya. Gambar berbagai macam penyakit," kata Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (PP dan PL) Kemenkes Tjandra Yoga Aditama, belum lama ini.
Sebelumnya, MK menolak uji material atas pasal 113, 114 dan 199 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Mahkamah pun menetapkan tembakau dan produk yang mengandung tembakau sebagai produk yang mengandung unsur zat akdiktif berbahaya bagi kesehatan (Pasal 113), serta kewajiban bagi produsen produk tembakau memberikan label peringatan bahaya beserta gambar (114),
Tapi putusan ini tidak sepakat bulat. Pasalnya, dua dari sembilan hakim MK, yakni Hamdan Zoelva dan Akil Mukhtar berpendapat berbeda (Dissenting Opinion). Mereka berpikir komprehensif dengan mempertimbangkan kelangsungan hidup buruh. Pencantuman peringatan bahaya rokok dengan disertai gambar, dikhawatirkan akan mempersulit dalam hal penyesuaian pasar.
Seperti diketahui, pemuatan gambar bahaya merokok pada bungkus rokok sudah umum diterapkan di sejumlah negara maju, seperti Australia dan negara-negara Eropa. Bahkan, beberapa negara Asia juga telah menerapkannya. Penggunaan gambar peringatan bahaya merokok dianggap efektif mengurangi jumlah perokok dan mencegah remaja yang mencoba-coba mengisap rokok.(bhc/ind)
|