Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Opini Hukum    
Oleh : HB Arifin
Kekosongan Ideologi
Sunday 24 Mar 2013 02:56:47
 

Ilustrasi
 
Sejak reformasi 13 tahun silam, bangsa ini tidak lagi memiliki ideologi.
Pancasila, satu-satunya ideologi negara ini, dicampakkan. Negara mengalami
kekosongan ideologi. Padahal ideologi inilah sejatinya yang menjadi perekat
utama bangsa ini.

Pancasila dibuang akibat cara-cara rezim Soeharto selama orde baru memaksakan
ideologi perekat bangsa ini secara otoriter. Pancasila diindoktrinasi ke segenap
generasi bangsa, dengan cara dipaksakan. Pancasila akhirnya hanya menjadi kode
kekerasan yang menyerang psikologis bangsa.

Akibat indoktrinasi otoritarian seperti itu, ideologi agung Pancasila akhirnya
diterima secara tidak alami dan penuh keterpaksaan. Akhirnya ada penentangan.
Begitu reformasi diteriakkan, bukan cuma rezim yang dijatuhkan, tetapi Pancasila
turut dibuang. Pancasila dianggap sebagai atribut rezim yang lalim.

Pada saat yang sama, para tokoh reformasi bereforia membelenggu Pancasila.
Ideologi bangsa ini hanya dicentelkan sebagai atribut negara tanpa makna. Segera
setelah itu, bangunan bangsa ditopang oleh ideologi baru yang diimpor dari luar.
Perang ideologi pun terjadi.

Sistem dan tatanan pemerintahan tidak lagi menggali filosofi Pancasila sebagai
satu-satunya sistem yang digunakan. Demokrasi yang ditemukan dan dibangun sama
sekali keluar dari nilai-nilai Pancasila. Keinginan menyejahterahkan rakyat,
membangun fondasi ekonomi tidak dipondasi oleh nilai kemanusiaan dan keadilan
dalam Pancasila.

Perseteruan pun kembali terjadi. Perang ideologi berlangsung. Ideologi
liberalisme, kapitalisme dan agama saling sikut. Masing-masing punya pengikut.
Cara-cara kekerasan bahkan ditempuh untuk mengusung dan mematenkan ideologinya.
Konflik ideologi diam-diam dipersenjatai hingga hari ini.

Pada detik yang sama, tokoh-tokoh bangsa sibuk membangun kekuasaannya sendiri
dan mengambil keuntungan atas runtuhnya ideologi. Akhirnya Pancasila tetap
terjerembab. Kekuatan elite yang ingin menegakkan kembali Pancasila tidak
memiliki kekuatan dan kekuasaan. Pancasila pun makin terpuruk.

Kepemimpinan SBY dalam dua periode juga tidak memberi tempat bagi hadirnya
Pancasila di tengah-tengah masyarakat. Terjadi kekosongan ideologi. Pancasila
hanya dokumen tanpa pelaksanaan. Pancasila hanya kata-kata tanpa makna.
Pancasila hanya istilah tanpa implementasi. Pancasila tak memiliki tempat dan
menghilang dari ruh bangunan bangsa ini.

Pancasila harus menjadi ideologi bangsa dan negara ini. Pancasila yang
menyatukan, yang merekatkan, yang membangun, yang menyemangati, dan meneguhkan
bangsa ini. Pancasila harus kembali mengisi ideologi bangsa dan negara dan
menepiskan semua ideologi lainnya. Kita anamkan melalui pendidikan dan
kebudayaan rakyat.(*)

*Penulis adalah pemerhati politik dan sosial



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
HUT RI ke-80, Tokoh Agama Surakarta Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Ajak Warga Jauhi Perpecahan

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

 

ads2

  Berita Terkini
 
HUT RI ke-80, Tokoh Agama Surakarta Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Ajak Warga Jauhi Perpecahan

KPK Tetapkan Lagi Satu Tersangka Korupsi Dalam Penyidikan Kasus LPEI

Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2