Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Medan
Kejatisu: 'Dana Pesta May Day Dinsosnaker Medan Langgar UU Tipikor'
Monday 13 May 2013 22:01:24
 

Kasipenkum Kejatisu Medan, Chandra Purnama.(Foto: Ist)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan segera melakukan penyelidikan terhadap pengalihan dana APBD Pemko Medan TA 2013 sebesar Rp 600 juta yang dilakukan pihak Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Medan untuk pesta 'May Day' pada 1 Mei 2013 lalu.

Kejatisu menilai dalam kebijakan pengalihan itu, telah terjadi pelanggaran hukum yang mengarah kepada Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Jika dilihat dari kebijakan pengalihan anggaran APBD yang berarti tidak sesuai peruntukan, ya jelaslah melanggar hukum, UU Tipikor itu," ujar Kasipenkum Kejatisu, Chandra Purnama, Senin (13/5).

Tambah Chandra, dalam pengalihan anggaran APBD yang tidak sesuai peruntukan merupakan pelanggaran hukum tindakan pidana korupsi yang tertuang dalam pasal 2 dan 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo sebagaimana yang telah diubah menjadi UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 KUHP.

Kata Chandra, dengan alasan itu, pihak Kejatisu akan melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran hukum tersebut, namun itupun bila ada laporan terlebih dahulu yang mereka terima.

"Ya, kita tunggu dulu laporan yang kita terima atas dugaan pengalihan anggaran yang tidak diperuntukan ini," ucapnya.

Dinsosnaker Medan dengan Kepala Dinasnya, Armansyah Lubis, pada 1 Mei 2013 menggunakan dana APBD Medan TA 2013 sebesar Rp 600 juta, hanya untuk meredam aksi 14 afiliasi organisasi buruh SBMI Merdeka, SBSI dan SPSI dan lainnya untuk tidak berorasi di jalanan.

Dimana acara pesta May Day dilakukan di lapangan Merdeka Medan dengan kegiatan panggung hiburan joget dangdut bersama para pejabat pemerintahan dan para buruh. Bahkan dana itu juga digunakan untuk membagi-bagi sebanyak 2.500 karung beras kemasan 10 kilogram kepada para buruh serta aneka hadiah lucky draw berupa alat rumah tangga hingga sepeda motor.

Sementara, pihak Dinsosnaker Medan melalui Kabid Satker Robert Tambunan saat ditanyakan hal tersebut tidak dapat memberi komentar banyak namun juga tidak membantah soal penggunaan anggaran tersebut.(bhc/and)



 
   Berita Terkait > Medan
 
  Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati
  Walikota Medan Mengaku Sangat Bersyukur dengan Sosok Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto
  Pernyataan Polda Sumut terkait di Medsos, Penyerangan Mapolda Sumut Masalah Hutang Piutang
  Sambut HUT Bhayangkara Ke 70, Turn Back Trail Kapolres Simalungun
  Aspikom Aceh Dilantik di Sela-sela Kongres Nasional ke IV Aspikom
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2