Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Makasar
Kejati Sulsel Periksa Mantan Kepala BPN Makassar
Monday 22 Apr 2013 10:17:58
 

Chaerul Amir, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Kejati Sulsel.(Foto: Ist)
 
MAKASSAR, Berita HUKUM - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, telah memeriksa Sekretaris Tim 9, Ihsan Saleh yang juga mantan Kepala BPN Makassar dalam kasus pembebasan lahan CCC, akhir pekan kemarin. Sebelumnya penyidik Kejati memanggil Tim 9 namun dua orang berhalangan hadir dalam pemanggilan tersebut yakni, Tajuddin Nor dan Fatimah. “Keduanya tidak hadir, alasannya karena ada sesuatu hal yang sangat penting yang harus dilaksanankan oleh mereka. Tapi mereka mengatakan akan tetap menghadiri pemanggilan ini, kemungkinan hari Rabu (24/4),” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Kejati Sulsel, Chaerul Amir.

Keterangan Ihsan saat pemeriksaan Penyidik Kejati mengatakan, saat itu dirinya sebagai Kepala BPN dan tanah yang ingin dibangun CCC adalah milik negara yaitu laut. Kemudian ditunjuk dua opsi, ada yang di Tanjung Bunga dan tanah yang kini dibangun Trans Mall. Namun, saat itu pihak Bappeda menyampaikan jika opsi tersebut terlalu mahal. Chaerul menambahkan, Kejati juga akan melakukan pemanggilan terhadap ketua tim 9, Ilham Arief Sirajuddin. “Semuanya akan kita panggil untuk dimintai keterangan termasuk ketua tim 9," jelasnya, Minggu (21/4).

Sebelumnya, Jaksa penyidik pada Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel menemukan fakta serta alat bukti yang kuat untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka baru. Pihak Kejati juga telah memeriksa Hamid Rahim, sebagai pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan. Dari keterangan Hamid telah diperoleh data kalau terpidana kasus CCC yang divonis empat tahun penjara hanya mendapat Rp. 900 juta dari Rp. 3,4 miliar total dana santunan yang dialokasikan Pemerintah Provinsi Sulsel. Dari keterangan Hamid Rahim, juga diketahui ada Rp. 750 juta yang diserahkan kepada pejabat untuk dibagikan kepada petani penggarap pantai atau petani kerang.(par/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Makasar
 
  Kejati Periksa Dirut CV Adi Perkasa
  Kejati Sulsel Periksa Mantan Kepala BPN Makassar
  Markas Cagub Sulsel di Makassar Diserang, 2 Orang Terluka
  Enam Wanita Makasar Lolos Seleksi Awal Audisi Miss Indonesia 2013
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2