Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Makasar
Kejati Periksa Dirut CV Adi Perkasa
Tuesday 23 Apr 2013 10:53:09
 

Humas Kejati Sulsel, Nur Alim Rachim.(Foto: Ist)
 
SULSEL, Berita HUKUM - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan memeriksa Direktur Utama CV. Adi Perkasa, James Anggrek, Senin (22/4). CV Adi Perkasa adalah perusahaan pemenang tender logistik pemilihan Gubernur Sulsel lalu.

Menurut Humas Kejati Sulsel, Nur Alim Rachim pemeriksaan ini terkait dugaan rekayasa tender serta kongkalikong antara pemenang tender dan KPUD Sulawesi Selatan, terkait nilai tender. "Dia diperiksa karena kapasitasnya sebagai perusahaan pemenang tender. Kami tanyakan soal dokumen tender, struktur, dan mekanisme kerja perusahaan, ujarnya,” ujarnya.

James Anggrek yang dijuluki raja tender logistik di Indonesia Timur, diperiksa kurang lebih enam jam. CV Adi Perkasa memenangkan tender pengadaan barang cetak dan kertas suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Selatan 2013 dengan nilai Rp 14 miliar.

Padahal kenyataannya ada perusahaan yang menawarkan harga yang jauh lebih rendah. Oleh pelapor CV Adi Perkasa dianggap menyalahi asas persaingan usaha.

Kejaksaan juga telah memeriksa Sekertaris KPUD Sulawesi Selatan Annas GS yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan beberapa anggota panitia lelang.(par/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara

Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2