Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kejati Kaltim
Kejati Kaltim Resmi Bentuk Tim Satgassus Penyelesaian Perkara Tipikor
2017-03-09 22:13:44
 

Tampak foto bersama Kajati Kaltim Fadil Zumhana, berserta para Jaksa P3TPK di Aula kantor Kejati Kaltim.(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kajati Kaltim) Fadil Zumhana, di Aula kantor Kejati Kaltim di Jl. Bung Tomo Samarinda Seberang pada, Kamis (9/3) resmi membentuk Satuan Petugas Khusus Penanganan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK).

Untuk memperkuat kerja satuan Kejaksaan Kaltim, sebanyak 27 Jaksa diambil sumpah untuk dipilih sebagai Jaksa yang bertugas khusus mengusut perkara-perkara korupsi di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara).

Tim Satgassus P3TPK Kejati Kaltim sebanyak empat tim, berdasarkan Surat Perintah Kajati Kaltim No : PRINT-038/Q.4/Cp.2/03/2017. Tim I dipimpin Jaksa Sukoco, Tim II dipimpin Edhi Nursapto, Tim III dikoordinir Agus Kurniawan dan Tim IV dikoordinir Masril.

Kepala Kejati Kaltim, Fadil Zumhana yang didampingi Wakajati M Yusuf serta para Asisten dan Kepala Kejari se Kabupaten/Kota seKaltim dalam keterangan Pers nya d gedung Satgassus mengingatkan agar tim Satgassus P3TPK bekerja dengan lurus sesuai koridor hukum.

"Usut tuntas perkara-perkara korupsi dan saya akan back up sepenuhnya anggota saya yang bekerja lurus sesuai aturan hukum dan tidak boleh ada intervensi, kalau ada intervensi saya akan laporkan ke Jampidsus dan Jaksa Agung," tegas Kajati.

Terkait dengan adanya beberapa kasus yang telah dihentikan atau SP3 oleh Kajati, sebelumnya atau Kajari, Fadil mengatakan meghormati keputusan yang dilakukan oleh Kejati sebelumnya dan Kajari, namun kalau elemen masyarakat tidak puas dapat melakukan upaya praperadilkan, tambah Fadil.

"Keputusan penghentian penyidikan oleh Kajati sebelumnya dan Kajari, saya menghormati namun elemen masyarakat yang tidak puas dapat mengajukan praperadilan," pungkas Kajati Fadil.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Kejati Kaltim
 
  Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR
  Diduga Korupsi Rp 50 Milyar, Kejati Kaltim Eksekusi IR Dirut Perusda PT MGRM
  Bankaltimtara Jalin Kerjasama Dengan Kejati Kaltim Untuk Selamatkan Kredit Macet
  Kejati Kaltim Menahan 2 dari 8 Tersangka Korupsi Dana Hibah NPC
  Kejati Kaltim Amankan Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Diduga Terkait Dana Hibah
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2