Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kejati DKI Jakarta
Kejati DKI Jakarta Raih Terbaik 1 dalam Rakornas Perpajakan
2020-03-10 14:02:47
 

Foto bersama usai menerima Penghargaan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil meraih penghargaan pertama dari Direktur Jenderal Pajak Republik Indonesia dalam Rakornas Perpajakan, yang berlangsung. di Gedung Mari'e Mohamad, Jl. Gatot Subroto Kav. 40-42, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (9/3).

Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Siswanto dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Perpajakan tersebut, dengan tema Penegakan Hukum yang Berkeadilan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjadi yang terbaik pertama dan Jawa Barat yang ke dua serta Jawa Timur yang ke tiga.

"Terbaik 1 Kejati DKI, Terbaik 2 Kejati Jawa Barat dan ke 3 Kejati Jawa Timur," ujarnya

Dalam Rakornas itu kata Siswanto pihak Dirjen Pajak meminta agar kedua institusi dapat bersinergi dengan baik antara penyidik pegawai negeri sipil pajak (PPNS) dengan para jaksa khususnya bidang pidana khusus dalam penanganan perkara perpajakan.

"Intinya dapat bersinergi dengan baik antara PPNS pajak dengan para Jaksa Penuntur Umum (JPU) pada bidang Pidsus Kejati DKI dalam penanganan perkara perpajakan," pungkasnya.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Kejati DKI Jakarta
 
  Kejati DKI Jakarta Butuh Kelengkapan Syarat Materiil dari Berkas Perkara Firli Bahuri, Ini Kata Penyidik Polda Metro
  Kejati DKI Jakarta Raih Terbaik 1 dalam Rakornas Perpajakan
  Kunjungan Kerja dan Supervisi Kejati DKI ke Kajari Jakarta Pusat
  Al Faraouq Pertanyakan Kewenangan Kejaksaan
  HAK, Adi: Tantangan Setiap Elemen Bangsa Wujudkan Indonesia Bersih
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2