Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Bengkulu
Kejati Bengkulu Tangani Kasus Korupsi Pembangunan Lampu Merah
Friday 02 Nov 2012 08:37:16
 

Kejaksaan Tinggi Bengkulu.(Foto: Ist)
 
BENGKULU, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan Gitama Rahardja Rusli selaku kontraktor pelaksana kuasa Direktur PT Dwifa Konektra dalam proyek pengadaan jaringan lampu jalan tahun 2007 di kota Bengkulu sebagai tersangka dengan total kerugian negara sekitar 8 Milyar dari total nilai proyek sebesar Rp 24,5 Miliar.

Kejaksaan Tingi Bengkulu sebelumnya juga telah menetapkan empat tersangka masing-masing yaitu, Mantan Kepala Dinas PT Zulkarnaen Muin, Juneri Asri sebagai Pejabat pelaksana teknis, Abdul Manap selaku Ketua Panitia Pengadaan dan Zaidan selaku Direktur PT Dwifa Konektra.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu Agus Istiqlal, SH mengatakan, sebelumnya Kejaksaan Tinggi telah menetapkan Empat tersangka dan penyidikan terus dilaksanakan hingga menetapkan tesangka baru yakni Gitama Rahardja Rusli selaku pelaksana Kuasa PT Dwifa Konektra.

Tersangka Gitama sudah tiga kali mangkir dari pangggilan Kejaksaan Tinggi sehingga akan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena dikhawatirkan sudah melarikan diri .

Penasehat Hukum Direktur PT Dwifa Konektra, Deswal Arief mengatakan, pelaksananaan proyek dlapangan sepenuhnya sudah diserahkan kepada Gitama karena yang bersangkutan selaku Kuasa Direktur dan bertanggung jawab terhadap Spesifikasi proyek.(yus/kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Bengkulu
 
  Bertemu Gubernur Bengkulu, Fadel Muhammad Harap Bumi Rafflesia Jadi Poros Ekonomi Sumatera
  Komisi IV Tinjau Program KBR di Bengkulu Tengah
  Kejati Bengkulu Tetap Usut Kasus Korupsi RSU Yunus
  Terkait Mesin Triplek, Kejati Bengkulu Periksa Sekkab
  Pukul Pensiunan PNS, Korban Laporkan Pelaku ke Polres Bengkulu Utara
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2