Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Bansos
Kejari Sangatta Periksa Kacab Bank Kaltim
Thursday 14 Mar 2013 09:44:01
 

Kejaksaan Negeri Sangatta.(Foto: Ist)
 
SANGATTA, Berita HUKUM - Kejaksan Negeri (Kejari) Sangatta Kabupaten Kutai Timur Kalimantan Timur, Rabu (13/3), memeriksa Kepala Kantor Bank Kaltim Cabang Sangatta, Nur Susilawati, terkait rekening dan pencairan dana bantuan sosial (Bansos) Pemkab Kutai Timur di Bank Kaltim Cabang Sangatta.

Kepala Cabang Bank Kaltim, Nur Susilowati dengan didampingi dua orang stafnya, menjalani pemeriksaan di ruang Kepala Intelijen (Kasintel) Dodi Gazali Emil.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sangatta, Didik Farkhan didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Dodi Gazali Emil, sebelum menjalani pemeriksaan menjelaskan, pemeriksaan terhadap Kepala Cabang Sangatta Bank Kaltim, Nur Susilowati, untuk mengetahui proses aliran dana bantuan social (Bansos) Pemkab Kutai Timur.

"Kita ingin menggali informasi terkait aliran pencarian dana bantuan social melalui Bank Kaltim Cabang Sangatta tahun anggaran 2011 yang melibatkan beberapa pihak," kata Kajari Didik Farkhan.

Menurut Kajari Didik Fakhan, aliran dana yang ingin ditelusuri adalah mulai proses pembuatan nomor rekening hingga pencairan dana yang dilakukan penerima dana bantuan social, misalnya ada dana bantuan social.(sm/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kasus BANSOS
 
  Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
  Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
  Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2