Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kejari Samarinda
Kejari Samarinda Tingkatkan ke Penyidikan Kasus Dana Hibah KNPI
2016-02-24 21:41:43
 

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Abdul Muis Ali, SH.(Foto: BH/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) setelah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dana hiba KNPI Samarinda tahun 2013/2014 yang tidak jelas pertanggungjawabannya sekitar Rp 1 Milyar lebih, sejak melakukan penyelidikannya 6 bulan yang lalu dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Samarinda, Abdul Muis, SH mengatakan penyelidikan dana hibah KNPI Samarinda tahun 2013/2014 ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, dan rencananya akan di ekspos pada, Jumat (26/2) mendatang, jelas Muis.

"Kasus dana hibah KNPI Samarinda kita tingkatkan ke penyidikan, ya saat ini sedang diselesaikan pemberkasan penyelidikan sebelum ditingkatkan kita ekspos dulu yang rencana Jumat (26/2) nanti," ujar Muis, Rabu (24/2).

Muis menjelaskan bahwa, tim Pidsus Kejari Samarinda mulai menghimpun data ?dan menyelidiki hingga menginvestigasi ke lapangan terkait beberapa kegiatan yang tidak jelas pertanggungjawabannya.

Dari hasil penyelidikan tim Pidsus Kejari Samarinda menemukan beberapa kegiatan yang tidak dilengkapi dengan pertanggungjawaban administrasi, yang salah satunya seperti kegiatan sosialisasi pemilih cerdas Pileg dan Pilpres di Hotel Grend Viktoria, dalam penyelidikannya tim tidak mendapatkan bukti pembayaran atau print out resmi kegiatan dari hotel, namun hanya kwitansi dengan tulis tangan, tegas Muis.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Kejari Samarinda
 
  Besok Senin, Pengadilan Negeri Samarinda Mulai Gelar Sidang Tatap Muka
  Gelapkan Uang dan Barang Jaminan Rp 1,1 Milyar, Tersangka RJ Pegawai PT Pegadaian Samarinda di Ditahan Kejaksaan
  Kejari Samarinda Tahun 2022 Menyelamatkan Rp 5 Milyar dan Menangkap 3 Buronan
  Kejari Samarinda Siap Umumkan Tersangka Kasus Pengadaan Videotron, Setelah Periksa 20 Saksi
  Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti Sitaan Kepolisian, BNN dan Balai POM
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2