Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kejari Samarinda
Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti Rp2 Miliar
Friday 05 Sep 2014 00:50:49
 

Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti.(Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Bertempat di halaman Kantor Kejari Jl. M. Yamin Samarinda pada, Kamis (4/9) memusnahkan ribuan barang bukti hasil kejahatan senilai Rp2 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Costantein Ansanay SH. CN, usai pemusnahan kepada wartawan, mengatakan barang bukti yang dimusnakan dari berbagai jenis, berasal dari kasus yang ditangani penyidik dan telah berkekuatan hukum tetap yaitu ada 9 perkara.

"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini (Kamis) terdiri dari sembilan perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Samarinda sejak dua tahun lalu sampai sekarang. Kalau nilai barang bukti yang dimusnahkan kami tidak bisa merinci, tetapi berdasarkan jumlahnya bisa mencapai Rp2 miliar bahkan bisa lebih. Untuk barang bukti narkoba saja nilainya sekitar Rp 800 juta," ungkap Costantein Ansanay.

Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan itu juga dihadiri, Wakil Wali Kota Samarinda Nusyirwan Ismail, serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Samarinda.

Dari 9 perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan terbanyak adalah kasus narkoba yakni mencapai 207 perkara, kasus perjudian sebanyak 34 perkara, senjata tajam 21 perkara, kesehatan 10 perkara, kasus tindak pidana seperi pencurian, penipuan, pembunuhan dan penganiayaan sebanyak 6 perkara, perlindungan anak lima perkara, kasus migas lima perkara, VCD porno dan uang palsu masing-masing satu perkara, papar Ansanay.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah, 83 gram sabu, 89 butir ekstasi, 259, 988 butir butir dobel L, sebanyak 31 jenis alat isap sabu, Rp2.250.000 uang palsu, 285 keping DVD porno, 102 unit telepon genggam, sebanyak 30 bilah senjata tajam berbagai jenis, 11.652 botol jamu ilegal, sebanyak 277 kupon judi, 53 bungkus rokok, 272 saschet jamu ilegal serta sebanyak 33. 947 butir kosmetik, terang Kajari.

"Dari barang bukti yang disita dan telah dimusnahkan hari ini, memang kasus narkotika di Kota Samairnda yang paling menonjol dengan 207 perkara. Ini yang harus menjadi perhatian serius, sebab narkotika merupakan musuh bersama yang harus diberantas," ujar Ansanay..

Disamping itu kasus kriminal juga masih cukup tinggi dan rata-ata sebulan mencapai 200 perkara, termasuk di dalamnya, kasus narkoba, perlindungan anak, penganiayaan dan pencurian," jelas Ansanay.

Ditempat yang sama Wakil Wali Kota Samarinda Nusyirwan Ismail mengatakan, pemerintah setempat memberi apresiasi kepada pihak Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan dan TNI atas pengungkapan berbagai kasus kejahatan di daerah itu.

"Pemkot Samarinda menyampaikan penghargaan dan terimakasih, sebab pemusnahan barang bukti ini merupakan suatu bukti penegakan hukum yang berjalan dengan baik dalam proses yang tuntas, baik pelaku maupun barang bukti yang disita. Tentu ini sangat mendukung pertumbuhan Kota Samarinda," pungkas Nusyirwan Ismal.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Kejari Samarinda
 
  Besok Senin, Pengadilan Negeri Samarinda Mulai Gelar Sidang Tatap Muka
  Gelapkan Uang dan Barang Jaminan Rp 1,1 Milyar, Tersangka RJ Pegawai PT Pegadaian Samarinda di Ditahan Kejaksaan
  Kejari Samarinda Tahun 2022 Menyelamatkan Rp 5 Milyar dan Menangkap 3 Buronan
  Kejari Samarinda Siap Umumkan Tersangka Kasus Pengadaan Videotron, Setelah Periksa 20 Saksi
  Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti Sitaan Kepolisian, BNN dan Balai POM
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2