Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Pungli
Kejari Samarinda Menangkap Dwi Hary Winarno Terpidana Kasus Mega Pungli Komura
2018-07-12 23:10:32
 

Terpidana Kasus Pungli Komura di vonis 10 Tahun penjara Dwi Hari Winarno pada, Kamis (12/7) pukul 20.50 Wita Malam di eksekusi di Lama kls 2A Jl. Sudirman Samarinda.(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Kamis (12/7) sekitar pukul 20.50 Wita telah melakukan eksekusi terhadap Dwi Hari Winarno, Sekretaris Komura Samarinda adalah satu dari empat terpidana kasus Mega Pungli komura Samarinda yang divonis bersalah oleh Mahkamah Agung RI selama 10 tahun penjara.

Informasi yang berhasil dihimpun pewarta BeritaHUKUM.com, Dwi Hari Winarno diamankan di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan, Balikpapan di terminal kedatangan pada, Kamis (12/7) sekitar pukul 17.00 Wita.

Penangkapan terhadap terpidana Dwi dalam kasus Mega Pungli Komura Samarinda di bandara pada terminal kedatangan Bandara Sepinggan dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri Samarinda bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yang di backup oleh Reskrim Polres Samarinda, Brimob Polda Kaltim dan Reskrim Polda Kaltim, Dwi saat diamankan tidak ada perlawanan.

Sekitar pukul 20.50 Wita terpidana Dwi yang didampingi Zainal Kasi Pidum Kejari Samarinda serta Plt Kasi Intel Kejari Samarinda dan Jaksa Yudi salah satu JPU turun dari mobil yang membawanya dari Balikpapan yang langsung masuk menjebloskannya ke Lapas kelas 2A Sudirman, Samarinda.

Sampai saat ini belum belum ada keterangan resmi baik dari Kasi Pidum Kejari Samarinda maupun Plt Kasi Intel Kejari Samarinda terkait penangkapan yang dilakukan terhadap Dwi, salah satu terpidana kasus mega pungli komura Samarinda, demikian juga dengan status terpidana lainnya Jafar Abdul Gaffar, serta terpidana Abun dan terpidana Noor Ardiansyah alias Elly.

Untuk diketahui, terdakwa kasus mega pungutan liar atau Pungli di Pelabuhan Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran, Kota Samarinda, yang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Mabes Polri terhadap Ketua Koperasi Samudera Usaha (Komura) Jafar Abdul Gaffar dan sekretarisnya, Dwi Hari Winarno (12/12/2016) lalu, juga terhadap Heri Susanto alias Abun dan sekertaris koperasi serba usaha Noor Asriansyah (Elly) semuanya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda pada Kamis (21/12/2017) lalu, dalam putusannya majelis menilai terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan pungli seperti dakwaan jaksa penuntut umum. Namun oleh JPU langsung mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI di Jakarta.

Dalam sidang Kasasi yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Artidjo Alkostar yang di dampingi Salman Lutham dan Suhadi sebagai anggota, menjatuhkan Vonis terhadap Jafar Abdul Gafar 12 tahun penjara dengan denda Rp 2,5 Milyar dan Dwi Hari Winarno di Vonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 2,5 tahun penjara.

Sementara, terpidana Heri Susanto alias Abun juga di vonis Mahkamah Agung selama 6 tahun penjara dengan denda Rp 2 Milyar.

Sementara kepala Lapas kelas 2A Jl. Sudirman Samarinda, Muhammad Iklan di konfirmasi pewarta Kamis (12/7) malam membenarkan bahwa ada informasi malam ini ada eksekusi dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang di tahan di Lapas, yang penting kondisi terpidana sehat ya kita terima, kalau tidak sehat atau sakit kita tidak terima, tegas Ikhsan singkat.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Pungli
 
  KPK Ajak Masyarakat Laporkan Praktek Pungli Bantuan Sosial di JAGA BANSOS
  Kajari Kampar Suhendri Tangkap Sekdes Gunung Sari terkait Pungli Program Prona
  Polda Banten Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Pungli RSDP Serang
  Dorong Sekolah Bebas Pungli, Legislator Ingatkan Pemerintah Perkuat Pengawasan
  Resmob PMJ Tangkap 4 Preman Pemalak Sopir Bajaj dan Pengunjung Pasar Tanah Abang
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2