SAMARINDA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Kamis (12/7) sekitar pukul 20.50 Wita telah melakukan eksekusi terhadap Dwi Hari Winarno, Sekretaris Komura Samarinda adalah satu dari empat terpidana kasus Mega Pungli komura Samarinda yang divonis bersalah oleh Mahkamah Agung RI selama 10 tahun penjara.
Informasi yang berhasil dihimpun pewarta BeritaHUKUM.com, Dwi Hari Winarno diamankan di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan, Balikpapan di terminal kedatangan pada, Kamis (12/7) sekitar pukul 17.00 Wita.
Penangkapan terhadap terpidana Dwi dalam kasus Mega Pungli Komura Samarinda di bandara pada terminal kedatangan Bandara Sepinggan dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri Samarinda bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yang di backup oleh Reskrim Polres Samarinda, Brimob Polda Kaltim dan Reskrim Polda Kaltim, Dwi saat diamankan tidak ada perlawanan.
Sekitar pukul 20.50 Wita terpidana Dwi yang didampingi Zainal Kasi Pidum Kejari Samarinda serta Plt Kasi Intel Kejari Samarinda dan Jaksa Yudi salah satu JPU turun dari mobil yang membawanya dari Balikpapan yang langsung masuk menjebloskannya ke Lapas kelas 2A Sudirman, Samarinda.
Sampai saat ini belum belum ada keterangan resmi baik dari Kasi Pidum Kejari Samarinda maupun Plt Kasi Intel Kejari Samarinda terkait penangkapan yang dilakukan terhadap Dwi, salah satu terpidana kasus mega pungli komura Samarinda, demikian juga dengan status terpidana lainnya Jafar Abdul Gaffar, serta terpidana Abun dan terpidana Noor Ardiansyah alias Elly.
Untuk diketahui, terdakwa kasus mega pungutan liar atau Pungli di Pelabuhan Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran, Kota Samarinda, yang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Mabes Polri terhadap Ketua Koperasi Samudera Usaha (Komura) Jafar Abdul Gaffar dan sekretarisnya, Dwi Hari Winarno (12/12/2016) lalu, juga terhadap Heri Susanto alias Abun dan sekertaris koperasi serba usaha Noor Asriansyah (Elly) semuanya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda pada Kamis (21/12/2017) lalu, dalam putusannya majelis menilai terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan pungli seperti dakwaan jaksa penuntut umum. Namun oleh JPU langsung mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI di Jakarta.
Dalam sidang Kasasi yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Artidjo Alkostar yang di dampingi Salman Lutham dan Suhadi sebagai anggota, menjatuhkan Vonis terhadap Jafar Abdul Gafar 12 tahun penjara dengan denda Rp 2,5 Milyar dan Dwi Hari Winarno di Vonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 2,5 tahun penjara.
Sementara, terpidana Heri Susanto alias Abun juga di vonis Mahkamah Agung selama 6 tahun penjara dengan denda Rp 2 Milyar.
Sementara kepala Lapas kelas 2A Jl. Sudirman Samarinda, Muhammad Iklan di konfirmasi pewarta Kamis (12/7) malam membenarkan bahwa ada informasi malam ini ada eksekusi dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang di tahan di Lapas, yang penting kondisi terpidana sehat ya kita terima, kalau tidak sehat atau sakit kita tidak terima, tegas Ikhsan singkat.(bh/gaj) |