GORONTALO, Berita HUKUM - Walikota Gorontalo, Adhan Dambea, Selasa (13/11), mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Gorontalo untuk memenuhi panggilan sebagai saksi atas dugaan kasus penggunaan Dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2011.
Pemeriksaan terhadap orang nomor satu di kota Gorontalo tersebut berlangsung selama 6 jam, yang dimulai sekitar pukul 09:00 WITA dan berakhir pukul 15.00 WITA.
“Saya memenuhi panggilan Kejari sebagai saksi pada kasus Dana Bansos,” ujar Adhan Dambea kepada wartawan.
Adhan mengatakan, ada sekitar 40 pertanyaan yang ditanyakan Kejari kepadanya, sebagaimana kewenangan dan protokoler, khususnya terkait proses penerimaan proposal dan pencairan dana atas proposal-proposal permohonan bantuan kegiatan masyarakat.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Sukandi Maku, SH mengatakan, selain temuan sejumlah proposal fiktif, Kejari juga menemukan tambahan 13 proposal kegiatan fiktif yang dananya juga bersumber dari Dana Bansos.
“Kejari juga mendapati adanya 13 proposal fiktif yang dananya juga bersumber dari dana bansos dengan nilai 1 milyar,” ujar Sukandi.
Ditambahkannya, sehari sebelumnya pihak kejari juga telah memeriksa Wakil Walikota, Feriyanto Mayulu sebagai saksi atas kasus serupa.
“Terkait kasus ini, kami juga sudah melakukan gelar perkara. Dan Kejari segera akan menetapkan tersangkanya,” tandasnya.
Beberapa waktu lalu, Kejari kota Gorontalo menemukan sejumlah proposal fiktif terkait kasus dana bansos. Dari 142 proposal yang diajukan berbagai yayasan, LSM, dan organisasi masyarakat, sebanyak 22 proposal fiktif alias kegiatan tidak ada. Akibatnya negara dirugikan 2 milyar dari anggaran sebanyak 7,5 miliyar.
kasus ini mencuat setelah Adhan Dambea melaporkan wakilnya itu atas dugaan keterlibatan pada kasus tersebut.(bhc/shs) |