Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus BANSOS
Kejari Periksa Walikota Gorontalo Atas Dugaan Kasus Dana Bansos 2011
Tuesday 13 Nov 2012 19:49:39
 

Walikota Gorontalo, Adhan Dambea.(Foto: Ist)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - Walikota Gorontalo, Adhan Dambea, Selasa (13/11), mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Gorontalo untuk memenuhi panggilan sebagai saksi atas dugaan kasus penggunaan Dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2011.

Pemeriksaan terhadap orang nomor satu di kota Gorontalo tersebut berlangsung selama 6 jam, yang dimulai sekitar pukul 09:00 WITA dan berakhir pukul 15.00 WITA.

“Saya memenuhi panggilan Kejari sebagai saksi pada kasus Dana Bansos,” ujar Adhan Dambea kepada wartawan.

Adhan mengatakan, ada sekitar 40 pertanyaan yang ditanyakan Kejari kepadanya, sebagaimana kewenangan dan protokoler, khususnya terkait proses penerimaan proposal dan pencairan dana atas proposal-proposal permohonan bantuan kegiatan masyarakat.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Sukandi Maku, SH mengatakan, selain temuan sejumlah proposal fiktif, Kejari juga menemukan tambahan 13 proposal kegiatan fiktif yang dananya juga bersumber dari Dana Bansos.

“Kejari juga mendapati adanya 13 proposal fiktif yang dananya juga bersumber dari dana bansos dengan nilai 1 milyar,” ujar Sukandi.

Ditambahkannya, sehari sebelumnya pihak kejari juga telah memeriksa Wakil Walikota, Feriyanto Mayulu sebagai saksi atas kasus serupa.

“Terkait kasus ini, kami juga sudah melakukan gelar perkara. Dan Kejari segera akan menetapkan tersangkanya,” tandasnya.

Beberapa waktu lalu, Kejari kota Gorontalo menemukan sejumlah proposal fiktif terkait kasus dana bansos. Dari 142 proposal yang diajukan berbagai yayasan, LSM, dan organisasi masyarakat, sebanyak 22 proposal fiktif alias kegiatan tidak ada. Akibatnya negara dirugikan 2 milyar dari anggaran sebanyak 7,5 miliyar.

kasus ini mencuat setelah Adhan Dambea melaporkan wakilnya itu atas dugaan keterlibatan pada kasus tersebut.(bhc/shs)



 
   Berita Terkait > Kasus BANSOS
 
  Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
  Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
  Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2