Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kejari Medan
Kejari Medan Masih Belum Ambil Sikap Terhadap Vonis Hakim
Thursday 07 May 2015 02:05:59
 

Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Medan, Syamsuri.(Foto: Istimewa)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan selaku tim penuntut umum dalam kasus sengketa lahan sirkuit IMI Jalan Pancing Medan hingga saat ini masih belum sikap terkait vonis bebas yang diputuskan Majelis Hakim kepada Sekda non aktif Provsu, Hasban Ritonga dan mantan Kadispora Sumut Khairul Anwar beberapa waktu lalu.

Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Medan, Syamsuri mengaku masih menunggu laporan resmi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut. Dari laporan ini, kejaksaan nantinya akan mentelaah putusan majelis dan akan segera mengambil sikap apakah akan mengajukan kasasi atau tidak,” ujar Syamsuri.

Majelis hakim yang diketuai oleh Dahlan Sinaga menyatakan Sekda Provsu nonaktif Hasban Ritonga dan mantan Kadispora Sumut, Khairul Anwar tidak terbukti bersalah melakukan penyerobotan tanah milik PT Mutiara Development dalam pembangunan lahan sirkuit IMI di kawasan Jalan Pancing Medan dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra I Pengadilan Negeri Medan, Selasa (27/4) lalu.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebab kasus ini bukan kesalah perorangan namun merupakan tanggung jawab instansi.(Yus/kejaksaan/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2