KARO, Berita HUKUM - Pasca mangkir sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, bergerak cepat dan langsung menangkap dan menahan Candra Tarigan (CT). Sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Dokan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Denny Achmad pihaknya telah memahan seorang tersangka berinisial CT. Penetapan tersangka ini setelah dilakukannya pemeriksaan oleh tim dari seksi Pidana Khusus (Pidsus). Karena pada saat terjadinya kasus tersebut, yang yang bersangkutan memiliki peranan yang cukup penting.
"Pada hari ini, tim penyidik dari Pidana Khusus (Pidsus) telah menetapkan tersangka terhadap CT. Kasus yang menjerat CT masih merupakan pengembangan dari kasus korupsi pengadaan lahan TPA menyangkut Tahun Anggaran (TA) 2016," ujar Denny via WhatsApp pada Jumat (28/8).
Menurut Denny, pada saat terjadinya kasus ini CT sebagai mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo. Keterkaitannya dikarenakan Ia memiliki kuasa sebagai Pengguna Anggaran (PA).
"Yang bersangkutan berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA). Untuk kerugian negara yang menyangkut CT, sekitar 1,4 miliar rupiah. CT juga sudah beberapa kali kita lakukan pemeriksaan sebelum kita terapkan sebagai tersangka," imbuhnya.
Dengan demikian, Kejari Karo sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Karena sebelumnya sudah dua orang yang telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini perkaranya sudah disidangkan. (bh/ams) |