Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
DPO
Kejari Karo Berhasil Tangkap DPO Terpidana Kasus Korupsi Alkes
2020-09-23 02:03:56
 

Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Denny Achmad (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa eksekutor bersama tim Intelijen Kejaksaan Negeri Karo berhasil menangkap, Parlaungan Hutagalung. Seorang terpidana yang juga masuk DPO karena kasus korupsi alat-alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabanjahe, Kabupaten Karo, di Provinsi Sumatra Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Denny Achmad menyatakan sebelumnya pihaknya sudah dua pekan lebih melacak keberadaan Parlaungan Hutagalung di sejumlah wilayah. Alhamdulillah, akhirnya kami berhasil menemukan dan menangkapnya pada, Sabtu (19/9) malam lalu di Medan.

"Alhamdulillah akhirnya kami berhasil menangkap terpidana Parlaungan Hutagalung di Komplek Griya Riatur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan” ujarnya via Whatsapp kepada BeritaHUKUM.com di Jakarta pada, Selasa (22/9).

Namun, dikarenakan masa pandemi saat ini, sebelum terpidana dijebloskan ke Lapas, Tanjung Gusta, Medan pada pukul 23.30 Wib. Denny bilang Kasi Intel, Ifan Lubis dan Kasi Pidsus, Andriani Br Sitohang beserta tim, terlebih dahulu membawa Parlaungan Hutagalung, ke Rumah Sakit Royal Prima Medan untuk menjalani rapid test terlebih dahulu.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > DPO
 
  KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
  Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
  Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
  DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
  Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2