Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
BUMN
Kejari Jaksel Tahan 3 Tersangka Kasus Kridit Fiktif di Bank BUMN Rp.9,5 Milyar
2020-10-24 11:00:11
 

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Suprianta, pada saat memberikan keterangan kepada Wartawan.(Foto: BH /ams)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel), telah menetapkan tiga orang tersangka dan langsung menjebloskannya ke tahanan hotel prode pada, Kamis (22/10). Para tersangka karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kredit karyawan di salah satu bank cabang pembantu di salah satu bank di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna, Ketiga orang tersangka tersebut berinisial DR selaku Direktur PT Lumintuna Marine Service (LMS), PZ selaku Account Officer (AO) di salah satu bank cabang BUMN dan YS selaku rekan DR.

"Tiga orang itu kami tetapkan sebagai tersangka dan menahannya di rutan cabang Salemba, di cabang Kejari Jakarta Selatan. Karena mereka telah merugikan uang negara hingga Rp 9,5 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," ujarnya Anang di kantornya kepada pewarta Beritahukum.com pada Jumat (23/10).

Lebih lanjut Anang mengungkapkan, bahwa modus para pelaku dengan cara bekerja sama untuk mengajukan kredit kepada 28 pegawai PT LMS, pada periode Juni 2017 hingga Mei 2018 lalu. Tetapi setelah dana pinjaman cair, uang tersebut tidak diserahkan kepada para pegawai.

"Caranya mereka bekerja sama mengajukan pinjaman seolah-olah untuk pegawai, tapi dokumennya dipalsukan. Setelah uang pinjaman itu cair, tapi tidak digunakan sebagaimana mestinya dan tak sampai pada pihak yang datanya terlampir itu," imbuhnya.

Menurut Anang, dana pinjaman itu telah berhasil dicairkan dalam dua termin. Yang pertama sebesar Rp 6,2 miliar pada tahun 2017 dan selanjutnya sebesar Rp 3,3 miliar pada tahun 2018.

"Akibat daripada perbuatan mereka tersebut, telah merugikan keuangan negara hingga Rp 9,5 miliar," jelasnya.

Oleh karena itu, kata Anang ketiga tersangka ini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 (1) huruf b (2) subsider pasal 3, undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > BUMN
 
  Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
  Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
  Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
  Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
  Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2