Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
DPO
Kejari Jaksel Berhasil Tangkap Dokter Maya Laksmini, DPO 7 Tahun
2020-09-28 20:50:25
 

Dokter Maya Laksmini saat digelandang Tim eksekutor di Kejari Jaksel.(Fotoz: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dibawah komando Anang Supriatna berhasill menangkap terpidana yang sudah menjadi DPO sejak tujuh tahun lalu, bernama Dokter Maya Laksmini. Dia ditangkap pada Kamis siang, di jalan Pulo Indah, Kelurahan Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Menurut Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Sri Odit Megonondo, tim eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bersama tim Intelijen Kejaksaan Agung telah menangkap terpidana atas nama Dokter Maya Laksmini. Selaku pejabat pembuat komitmen dalam kegiatan diklat vertifikasi pengadaan barang jasa fiktif tahun anggaran 2006.

"Terpidana sudah menjadi DPO dan pencarian Kejaksaan Negeri Jakarta selatan selama 7 tahun lalu dari tahun 2012. Karena akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 1,2 miliar," ujar Odit via kepada Berita Hukum via Whatsapp di Jakarta, pada Senin (28/9).

Setelah dieksekusi, Maya Laksmini langsung dijebloskan ke Penjara khusus wanita Pondok Bambu di Jakarta Timur. Karena dalam kasus tersebut, kata Odit Ia sudah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sRp 200 juta.

"Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung terpidana dijatuhi hukuman selama pidana kurang selama 4 tahun, denda Rp 200 juta. Terpidana langsung dikirim ke Pondok Bambu untuk melakukan eksekusi pidana," pingkasnya.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > DPO
 
  KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
  Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
  Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
  DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
  Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2