JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akhirnya melimpahkan berkas perkara dengan tersangka dugaan penipuan lelang online ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada, Senin (2/11) lalu untuk disidangkan.
Menurut Kepala Seksie bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Nur Winardi, SH, MH menjelaskan bahwa, para tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP, karena menggunakan nama PT Pegadaian (Persero) sebagai alibi, untuk memuluskan modus operandinya mengelabui para nasabah yang nota banenya menjadi korban.
"Benar. Kami sudah menerima berkas perkaranya dari Kejati DKI Jakarta. Selanjutnya kami juga telah dilimpahkannya ke Pengadilan pada Senin kemarin, untuk disidangkan," ujar Nur Winardi, kepada pewarta BeritaHUKUM pada, Selasa (3/11).
Lebih lanjut Nur menjelaskan duduk persoalan kasusnya. Menurutnya pada saat itu PT Pegadaian menemukan lebih dari 400 akun Instagram yang mencatut nama perusahaannya dan mereka menduga kuat telah terjadi tindakan penipuan.
"Modus penipuan yang dilakukan dengan membuat beberapa akun Instagram dengan nama Pegadaian, Pegadaian Syariah dan The Gade. Nah, untuk lebih meyakinkan calon korban, mereka juga mengambil foto Karyawan dan memanipulasi data KTP, NPWP hingga bahkan kartu pengenal karyawan (ID Card)," ucapnya, seraya mengatakan bahkan mereka juga membuat rekening bank atas nama Pegadaian.
Menurut Nur mereka juga menawarkan barang berharga seperti emas, baik batangan maupun perhiasan dengan harga murah, jauh di bawah harga pasar. Selain itu, mereka juga menawarkan barang berharga lainnya seperti laptop, handphone, bahkan sepeda dengan merk ternama dan barang sejenis lainnya kepada calon korban.
Selanjutnya calon korban diminta untuk melakukan pembayaran dengan mentransfer uang ke rekening bank milik para pelaku, namun barang yang dipesan tersebut tak dikirim jua.
Ironisnya, setelah uang tersebut di transfer ke bank dan diterima para pelaku, mereka langsung menutup atau menonaktifkan akun media sosialnya dan nomor rekening yang dipakainya untuk melakukan aksi tipu-tipunya tersebut.
Sebelumnya, Penyidik dari Polda Metro Jaya telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dari bulan April hingga September 2020. Alhasil, mereka berhasil menangkap dan menahan para pelaku pada Juni 2020 lalu.
Selanjutnya, penyidik melimpahkan berkas perkara pemeriksaan berikut tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, pada 1 Oktober 2020.
Waspada
Nah, dengan adanya kejadian ini, pihak dari PT Pegadaian (Persero) berharap agar masyarakat lebih waspada dan berhati-hati terhadap penipuan dengan modus penjualan barang lelang secara online dengan mengatasnamakan Pegadaian.
"Karena Pegadaian tidak pernah melakukan penjualan barang lelang secara online," ungkap Sekretaris Perusahaan Pegadaian Swasono Amoeng Widodo dalam keterangan resminya pada Senin (2/11).
"Dengan dilimpahkannya perkara ini, kami berharap masyarakat melalui media dapat memantau perkembangan persidangan kasus yang telah mencatut nama baik Pegadaian, yang juga berpotensi merugikan masyarakat dengan jumlah nominal kerugian yang tidak sedikit," imbuhnya.
Terkait hal itu, kami mengapresiasi kinerja tim Kepolisian Polda Metro Jaya dan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang sangat concern dan responsif dalam menangani perkara ini, baik di tahap pra penuntutan maupun tahap penuntutan.
"Kami berharap koordinasi yang sudah terjalin dengan baik ini akan terus berlanjut bukan hanya dalam penanganan perkara pidana, namun juga dalam hal pendampingan hukum," pungkasnya.(bh/ams) |