Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Tanah
Kejari Indramayu Berhasil Eksekusi Terpidana Tipikor Kasus Prona
2021-03-31 06:30:12
 

Terpidana Tipikor Prona, H. Sholikhin Bin Rasiwan bersama Tim Jaksa eksekutor Kejari Indramayu (Foto: Istimewa)
 
INDRAMAYU, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu berhasil melakukan Eksekusi perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terpidana H. Sholikhin Bin Rasiwan. Karena dia telah melakukan Pungutan Program Sertifikasi Hak Atas Tanah (Prona).

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Denny Achmad SH MH tim Intelijen Kejaksaan Negeri Indramayu telah melakukan pengamanan terkait kegiatan Eksekusi perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terpidana H. Sholikhin Bin Rasiwan pada Selasa, 30 Maret 2021, pukul. 14.45 Wib. Dalam eksekusi tersebut, terpidana menyerahkan diri ke kantor Kejari Indramayu, didampingi penasehat hukumnya.

"Terpidana dinyatakan secara sah dan bersalah melawan hukum telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Pungutan Program Sertifikasi Hak Atas Tanah (Prona) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung, Nomor :301K/Pid.Sus/2021 pada 22 Februari 2021, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam hal ini sesuai dakwaan Alternatif Kedua, dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- subsidair 3 bulan kurungan,," ujarnya kepada pewarta Beritahukum.com via Whatsapp di Jakarta pada Selasa (30/3).

Sebelum dijebloskan ke Lapas Klas IIB Indramayu, kata Denny terpidana Sholikhin terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan serta proses administrasi kelengkapan eksekusi di kantor Kejari Indramayu. Alhamdulillah, sekitar pukul.16.00 Wib kegiatan eksekusi selesai dilaksanakan dan berjalan dengan lancar serta kondusif.

"Berdasarkan keterangan dari Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Indramayu, kegiatan eksekusi tersebut dalam rangka pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung (Kasasi) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), dan selanjutnya ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Nomor : print-02/M.2.21/F.u.I/03/2021 tertanggal 18 Maret 2021," imbuhnya.

Lebih lanjut mantan Kajari Karo ini menjelaskan bahwa terpidana merupakan Mantan Kepala Desa (Kuwu) Kedungwungu Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu, dimana dia juga masih memiliki massa dan simpatisan. Sehingga Denny mengkhawatirkan akan timbul gejolak setelah kegiatan eksekusi dilaksanakan.

"Oleh karena itu, kami berpendapat,

agar informasi ini menjadi referensi intelijen bagi para Pimpinan di Korps Adhyaksa," pungkasnya.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Kasus Tanah
 
  Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK
  Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria
  Kata Pakar Hukum Agraria, Non Eksekutabel Sebelum Ingkrah
  PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
  Kuasa Hukum: Iwan Chandra Pemilik Resmi Surat Tanah 771 Persil 109 di Roa Malaka Tambora !
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2