Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    

Kejaksaan Tetap Ngotot Prita Mulyasari Salah
Friday 19 Aug 2011 17:53:01
 

Prita Mulyasari (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap akan mempertahankan pendapatnya bahwa Prita Mulyasari pantas dinyatakan bersalah dan layak menerima hukuman enam bulan penjara. Argumentasi hukum penuntut umum ini akan disampaikan dalam kontra memori atas memori peninjauan kembali (PK) yang telah diajukan Prita, beberapa waktu lalu.

Sikap tak mau tak peduli dengan nasib rakyat kecil yang diperkarakan RS Omni Serpong, Tangerang, Banten itu, diperlihatkan Jaksa Agung Basrief Arief kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/8). “Kontra memori PK Kejaksaan dalam praktik peradilan, ya JPU harus mempertahankan pendapatnya,”jelas Basrief.

Namun, semua putusan tetap berada di tangan hakim majelis peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Prita. Sedangkan mengenai rencana eksekusi yang akan dilakukan Kejaksaan, ujar Basrief, tetap bisa saja dilakukan kapan saja. Tetapi sampai sekarang Kejaksaan masih belum melakukan eksekusi. "Keadilan substansial yang sekarang. Saya pikir eksekusi bisa saja dilakukan sewaktu-waktu, tapi hingga sekarang belum memikirkannya untuk melakukannya,” jelas mantan Jamintel ini.

Kasus Prita Mulyasari ini, berawal dari tulisan surat elektronik yang mengeluhkan pelayanan di RS Omni Serpong. selanjutnya, Prita tersandung masalah hukum di jalur perdata dan pidana. Dalam perkara perdata, Mahkamah Agung (MA) membebaskan Prita Mulyasari dari segala gugatan hokum.

Dalam peradilan pidana, Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis bebas pula pada dua tahun lalu, meski JPU menuntut Prita dipenjara enam bulan. Namun, MA dalam putusan kasasinya memenangkan JPU dan memutuskan Prita bersalah. Putusan yang terdaftar dengan nomor 822 K/PID.SUS/2010 itu, diputus majelis hakim yang diketuai Zaharuddin Utama dengan hakim anggota, Salman Luthan dan Imam Harjadi. (mic/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara

Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2