Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Wikileaks
Kejaksaan Swedia Bebaskan Pendiri Wikileaks Julian Assange dari Dakwaan
Friday 14 Aug 2015 06:49:39
 

Assange sempat meminta suaka ke Prancis tapi ditolak.(Foto: Istimewa)
 
SWEDIA, Berita HUKUM - Kejaksaan Swedia membatalkan dakwaan terhadap pendiri Wikileaks, Julian Assange, hari Kamis (13/8) ini karena memasuki masa kadaluwarsa. Namun satu dakwaan lagi yaitu pemerkorsaan masih berlaku sampai lima tahun ke depan. Assange dituduh melakukan empat kejahatan dan pemerintah Swedia meminta ekstradisi terhadap Assange terkait hal ini.

Namun Assange mengungsi di Kedutaan Besar Ekuador di London sejak tahun 2012, dan menolak tuduhan tersebut, menyebutnya sebagai upaya untuk menjatuhkan dirinya.

Kejaksaan kehabisan waktu untuk membawanya ke pengadilan dan menurut hukum Swedia dakwaan tak bisa dilanjutkan tanpa menginterogasi tersangka.

Batas waktu menginterogasi tuduhan pelecehan seksual dan persetubuhan tidak sah jatuh tempo pada hari ini (13/8), sedangkan untuk tuduhan lain tanggal 18 Agustus.

Namun tuduhan yang lebih berat yaitu pemerkosaan jatuh tempo pada tahun 2020.

Perempuan yang menjatuhkan tuduhan terhadap Assange merasa lega kasus ini selesai.

"Ia ingin membawanya ke pengadilan lima tahun lalu, dan sekarang sudah tak berminat lagi," kata pengacaranya kepada BBC.
Pemerintah Inggris sudah menerima permintaan ekstradisi tetapi tak bisa melakukannya karena Assange berada di Kedutaan Ekuador.

Kejaksaan Swedia tidak kunjung berhasil meminta pemerintah Ekuador untuk mengizinkan interogasi di dalam kedutaan.
Biaya yang dikeluarkan pemerintah Inggris untuk mengawasi Kedutaan Ekuador sejak tahun 2012 mencapai £12 juta (sekitar Rp258 miliar).(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Wikileaks
 
  Julian Assange Menjadi 'Korban Penyiksaan Psikologis' Menurut Ahli dari PBB
  Pendiri Wikileaks Julian Assange ditangkap di London
  Reaksi Apple, Samsung dan Microsoft atas Wikileaks terkait CIA
  Kejaksaan Swedia Bebaskan Pendiri Wikileaks Julian Assange dari Dakwaan
  WikiLeaks Klaim Siap Bongkar Percakapan Jokowi Saat Pilpres
 
ads1

  Berita Utama
HUT RI ke-80, Tokoh Agama Surakarta Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Ajak Warga Jauhi Perpecahan

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

 

ads2

  Berita Terkini
 
HUT RI ke-80, Tokoh Agama Surakarta Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Ajak Warga Jauhi Perpecahan

KPK Tetapkan Lagi Satu Tersangka Korupsi Dalam Penyidikan Kasus LPEI

Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2