Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Indosat
Kejaksaan Sebar Penyidik, Pelaku Kasus Indosat Bertambah
Friday 04 Jan 2013 20:49:06
 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi (Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penanganan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Jaringan Frekuensi Radio 2,1 GHz/3 G Generasi Ketiga oleh PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) dengan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1,358 Triliun.

Kasus menjadikan Ir Indar Atmanto MSc dan Jhonny Swandy Sjam sebagai pelaku dalam dugaan tindak pidana korupsi.

"Berdasarkan hasil perkembangan penyidikan kembali, maka kasus ini menambah pelaku yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi, Jumat (4/1).

Diawal tahun 2013 ini, 2 Perusahaan dimintakan pertanggungjawaban pidana, yakni PT Indosat Tbk yang didirikan berdasarkan Akta Notaris MS Tadjoedin SH, Nomor: 55 Tanggal 10 November 1967 (Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print: 01/F.2/Fd.1/01/2013, tanggal 03 Januari 2013).

Perusahaan kedua, yakni PT Indosat Mega Media (IM2) yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Pahala Sutrisno Amijoyo Tampubolon SH, Nomor: 58 Tanggal 25 September 1996 (Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print: 02/F.2/Fd.1/01/2013, tanggal 03 Januari 2013).

Dari penjelasan Kapuspenkum Setia Untung, bahwa dalam pengembangan kasus ini melibatkan belasan orang Penyidik Kejaksaan.

"Ada 15 orang Jaksa Penyidik dalam kasus ini, mereka sedang menyusun langkah-langkah bagi pelaksanaan penyidikan tersebut, seperti menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi dan lain-lainnya sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku," pungkas Untung.

15 Jaksa Penyidik tersebut masing-masing, Fadil Zumhana (Ketua Tim), Eko Bambang Riadi (Wakil Ketua), Gunawan Sumarsono (Sekretaris), dan Anggota Jaksa Penyidik, Suyanto, Hendro D, Agung P, Subekhan, Iwan C.K, Jefferdian, Arif B, S.B Siregar, Juli I, Adhryansah, Gusti M.S Syarif dan I.G Punia A,NR.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Indosat
 
  LAPAK Desak Kejagung Tuntaskan Skandal Kasus Indosat
  Akhirnya Mahkamah Agung Tolak PK Eks Dirut IM2
  Paska Kasus IM2 Indosat, Menkopolhukam Sambut Sejumlah Perwakilan Masyarakat Telekomunikasi
  Kasus Indosat - IM2, Sekretaris Korporat Diperiksa Penyidik
  Penyidik Kejagung Periksa Indar Atmanto dan Jhonny Swandy Sjam
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2