Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Indosat
Kejaksaan Sebar Penyidik, Pelaku Kasus Indosat Bertambah
Friday 04 Jan 2013 20:49:06
 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi (Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penanganan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Jaringan Frekuensi Radio 2,1 GHz/3 G Generasi Ketiga oleh PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) dengan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1,358 Triliun.

Kasus menjadikan Ir Indar Atmanto MSc dan Jhonny Swandy Sjam sebagai pelaku dalam dugaan tindak pidana korupsi.

"Berdasarkan hasil perkembangan penyidikan kembali, maka kasus ini menambah pelaku yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi, Jumat (4/1).

Diawal tahun 2013 ini, 2 Perusahaan dimintakan pertanggungjawaban pidana, yakni PT Indosat Tbk yang didirikan berdasarkan Akta Notaris MS Tadjoedin SH, Nomor: 55 Tanggal 10 November 1967 (Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print: 01/F.2/Fd.1/01/2013, tanggal 03 Januari 2013).

Perusahaan kedua, yakni PT Indosat Mega Media (IM2) yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Pahala Sutrisno Amijoyo Tampubolon SH, Nomor: 58 Tanggal 25 September 1996 (Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print: 02/F.2/Fd.1/01/2013, tanggal 03 Januari 2013).

Dari penjelasan Kapuspenkum Setia Untung, bahwa dalam pengembangan kasus ini melibatkan belasan orang Penyidik Kejaksaan.

"Ada 15 orang Jaksa Penyidik dalam kasus ini, mereka sedang menyusun langkah-langkah bagi pelaksanaan penyidikan tersebut, seperti menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi dan lain-lainnya sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku," pungkas Untung.

15 Jaksa Penyidik tersebut masing-masing, Fadil Zumhana (Ketua Tim), Eko Bambang Riadi (Wakil Ketua), Gunawan Sumarsono (Sekretaris), dan Anggota Jaksa Penyidik, Suyanto, Hendro D, Agung P, Subekhan, Iwan C.K, Jefferdian, Arif B, S.B Siregar, Juli I, Adhryansah, Gusti M.S Syarif dan I.G Punia A,NR.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Indosat
 
  LAPAK Desak Kejagung Tuntaskan Skandal Kasus Indosat
  Akhirnya Mahkamah Agung Tolak PK Eks Dirut IM2
  Paska Kasus IM2 Indosat, Menkopolhukam Sambut Sejumlah Perwakilan Masyarakat Telekomunikasi
  Kasus Indosat - IM2, Sekretaris Korporat Diperiksa Penyidik
  Penyidik Kejagung Periksa Indar Atmanto dan Jhonny Swandy Sjam
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2