Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    

Kejaksaan Harus Segera Eksekusi Mati Terpidana Narkoba
Thursday 26 Jan 2012 19:34:12
 

Ilustrasi pelaksanaan hukuman mati (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kejaksaan Agung didesak untuk segera melakukan eksekusi terhadap puluhan terpidana mati kasus narkoba. Desakan tersebut disampaikan Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat), karena kejaksaan sudah terlalu lama tidak menjalankan eksekusi terhadap terpidana kasus tersebut.

Langkah tegas itu perlu dilakukan, agar eksekusi mati tersebut untuk mengurangi jaringan narkoba di lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan. Hal itu juga untuk memberikan efek jera bagi pengguna serta pengedar barang haram tersebut.

“Jika pelaksanaan itu ada kendala, meminta kejaksaan segera menjelaskannya kepada publik. Kami juga ingin dapat informasi jumlah terpidana mati narkoba yang kasusnya sudah inkracht (berkekuatan hokum tetap-red),” kata Ketua Umum Granat Henry Yosodiningrat kepada wartawan, Kamis (26/1).

Menurut dia, pihaknya juga mendengar bahwa dalam waktu kejaksaan segera melaksanakan eksekusi enam terpidana mati narkoba. Tapi hingga kini tidak ada kejelasannya. "Intinya kami (Granat) meminta data mengenai berapa total terpidana mati kasus narboba yang sudah inkracht per Januari 2012. Siapa mereka, diputus pengadilan mana, tanggal berapa, putusan di pengadilan tinggi, dan apa putusan akhir di Mahkamah Agung,” jelas pengacara ini.

Kejaksaan diharapkan segera menjawab pertanyaan Granat yang telah disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Wakil Jaksa Agung Darmono. Institusi penuntut umu itu juga perlu mengumumkan kapan eksekusi dilakukan. "Kami ingin data yang valid, tidak ingin jawabannya hanya katanya-katanya,” seloroh Henry.

Berdasarkan data yang dirilis Badan Narkotika Nasional (BNN) pada akhir 2011, jumlah terpidana mati kasus narkotika mencapai 72 orang. Angka ini kemungkinan besar berkurang, karena ada di antaranya mendapat pengampunan atau grasi. Namun, hingga kini jumlah pastinya tidak pernah diumumkan pihak Kejagung maupun MA.(dbs/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2