JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kejaksaan Agung didesak untuk segera melakukan eksekusi terhadap puluhan terpidana mati kasus narkoba. Desakan tersebut disampaikan Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat), karena kejaksaan sudah terlalu lama tidak menjalankan eksekusi terhadap terpidana kasus tersebut.
Langkah tegas itu perlu dilakukan, agar eksekusi mati tersebut untuk mengurangi jaringan narkoba di lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan. Hal itu juga untuk memberikan efek jera bagi pengguna serta pengedar barang haram tersebut.
“Jika pelaksanaan itu ada kendala, meminta kejaksaan segera menjelaskannya kepada publik. Kami juga ingin dapat informasi jumlah terpidana mati narkoba yang kasusnya sudah inkracht (berkekuatan hokum tetap-red),” kata Ketua Umum Granat Henry Yosodiningrat kepada wartawan, Kamis (26/1).
Menurut dia, pihaknya juga mendengar bahwa dalam waktu kejaksaan segera melaksanakan eksekusi enam terpidana mati narkoba. Tapi hingga kini tidak ada kejelasannya. "Intinya kami (Granat) meminta data mengenai berapa total terpidana mati kasus narboba yang sudah inkracht per Januari 2012. Siapa mereka, diputus pengadilan mana, tanggal berapa, putusan di pengadilan tinggi, dan apa putusan akhir di Mahkamah Agung,” jelas pengacara ini.
Kejaksaan diharapkan segera menjawab pertanyaan Granat yang telah disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Wakil Jaksa Agung Darmono. Institusi penuntut umu itu juga perlu mengumumkan kapan eksekusi dilakukan. "Kami ingin data yang valid, tidak ingin jawabannya hanya katanya-katanya,” seloroh Henry.
Berdasarkan data yang dirilis Badan Narkotika Nasional (BNN) pada akhir 2011, jumlah terpidana mati kasus narkotika mencapai 72 orang. Angka ini kemungkinan besar berkurang, karena ada di antaranya mendapat pengampunan atau grasi. Namun, hingga kini jumlah pastinya tidak pernah diumumkan pihak Kejagung maupun MA.(dbs/bie)
|