Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung Kedatangan Tamu dari Amerika Serikat
Thursday 07 Mar 2013 22:46:45
 

Para Tamu dari AS bersama Satgassus Barang Rampasan Barang Sita Eksekusi, Kejagung, Kamis (7/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung Amerika Serikat dan sejumlah senior officer dari U.S Marshals Service yaitu Assistant Chief Inspector of Asset Forfeiture Department, Thomas J. Abernathy dan International Attorney Advisor of Asset Forfeiture and Money Laundering Section, Karyn Kenny, didampingi Resident Legal Advisor, Steve Kessler datang ke Kejaksaan Agung.

Mereka sangat tertarik pada kinerja Satgassus Barang Rampasan dan Sita Eksekusi Kejaksaan Agung RI. Maka atas dasar itu, rombongan dari AS ini melakukan studi komparasi (banding) dan diskusi intensif.

Pertemuan dan diskusi terkait, telah dilakukan sejak hari senin, 4 Maret 2013 hingga Kamis, 7 Maret 2013 ini, diikuti oleh para Jaksa senior yang
telah mengikuti pendidikan khusus Asset Management Office (AMO) di BOOM, Belanda pada Desember 2012 lalu.

“Forum diskusi seperti ini dipandang sangat bermanfaat untuk menambah wawasan serta pengetahuan para Jaksa mengingat Pusat Pemulihan Aset nantinya tidak hanya akan menangani aset hasil kejahatan didalam dan diluar negeri,” jelas Chuck Suryosumpeno, Ketua Satgassus Barang Rampasan dan Sita Eksekusi Kejaksaan Agung RI, Kamis (7/3).

Forum diskusi ini menghasilkan beberapa poin rekomendasi yang nantinya akan sangat bermanfaat bagi pembentukan Pusat Pemulihan Aset di bawah Kejaksaan RI, di antaranya adalah komitmen keterbukaan dan akuntabilitas yang wajib selalu dilakukan oleh PPA sehingga masyarakat dapat mengetahui serta memantau perkembangan kinerja yang dilakukan.

Selain itu forum diskusi ini juga merekomendasikan agar PPA menjadi bagian yang akan mengelola asset hasil kejahatan serta melakukan penyelesaiannya sehingga Jaksa penyidik dan penuntut umum tidak perlu melakukannya, hal ini menghindarkan kebocoran barang hasil kejahatan yang dirampas serta disita.

U.S Marshals atau United States Marshals Service adalah sebuah Lembaga yang berada di bawah Jaksa Agung Amerika Serikat. Lembaga ini bertugas membantu Jaksa Agung dalam melaksanakan peradilan di 94 wilayah hukum sistem pengadilan distrik di Amerika Serikat.

United States Marshals Service juga bertugas melakukan pengamanan proses pengadilan, pengiriman tahanan dan melakukan penahanan serta penyitaan barang hasil kejahatan.

"Pihak US Marshall Service juga mendukung dan siap membantu peningkatan Satgassus Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi untuk menjadi Pusat Pemulihan Aset yang berada di bawah Kejaksaan RI," kata Murtiningsih, S.H., M.H.
Sekretaris Satgassus Barang Rampasan Barang Sita Eksekusi,
Kejaksaan Agung.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kejaksaan Agung
 
  Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
  Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
  Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
  Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
  Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2