Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung Cegah 43 Orang Terduga Korupsi ke Luar Negeri
Wednesday 26 Dec 2012 13:13:49
 

Suasana Konferensi Pers, Evaluasi Tahunan di Kejaksaan Agung, Rabu (26/12).(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Evaluasi tahunan Kejaksaan Agung RI (Kejagung) berlangsung di ruangan Sasana Pradhana gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Hadir dalam kegiatan tahunan tersebut Jaksa Agung Basrief, Wakil Jaksa Agung Darmono, Jam BIN, Jam Pidum, Jam Intel, Jam Pidsus, Jamwas, Kabadiklat, Kapuspenkum. "Dalam perjalanan pengabdian kita kepada bangsa dan negara ini, khususnya dalam penegakkan hukum. Harapan masyarakat yang begitu tinggi kepada Kejaksaan Agung, namun masyarakat belum puas, hingga terjadi kesenjangan," kata Basrief Arief pada kalimat pembukaan, Rabu (26/12).

"Tentunya kedepan Kejaksaan Agung akan lebih meningkatkan kinerja dalam hal penegakkan keadilan," kata Basrief Arief. Dijelaskannya bahwa dari anggaran Kejaksaan Agung ditahun 2012 sebesar 3 Triliun lebih, telah terserap 85,22 persen, anggaran akan terpakai hingga Desember akan lebih diatas 90 persen.

Terkait adanya Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejagung, telah melakukan perampasan Triliunan uang dan harta para koruptor, yang telah disetorkan ke kas negara, dibenarkan oleh Basrief dengan mengatakan bahwa, "Nilai yang dirampas Satgasus dari tindak pidana korupsi, sebesar Rp 1 Triliun, 38 miliar, 490 Juta. Perbedaannya di tahun 2011 naik sebesar Rp 122 Milyar," tambahnya.

Kejaksaan Agung sepanjang tahun 2012 ini, juga telah memperoleh Pendapatan Negara Bukan Pajak, senilai Rp 667 Milyar lebih. Dan pidana khusus telah melakukan 1341 penyidikan. Sedangkan dalam kasus perdata, Kejagung telah menyelamatkan uang sebesar Rp 2 Triliun 21 Miliar.

Selain itu, Kejagung telah melakukan pencegahan puluhan orang terduga dan tersangka dalam pidana khusus. "Untuk pidana khusus korupsi, Kejaksaan Agung telah melakukan cegah pidsus sebanyak 43 orang agar mereka tidak ke luar negeri," pungkas Basrief.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kejaksaan Agung
 
  Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
  Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
  Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
  Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
  Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2