JAKARTA, Berita HUKUM - Basrief Arief (Jaksa Agung RI), menegaskan kasus korupsi terpidana Susno Duadji akan tetap dieksekusi, walaupun ada kesalahan administrasi dalam penulisan nomor perkara pada putusan Pengadilan Tinggi (PT), hal itu tidak akan membatalkan pihak berwajib untuk mengeksekusi Susno.
Menurut Basrief, di Gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Rabu (17/4), "masalah yang diperkarakan pihak Susno itu kan hanya masalah administratif, soal kekhilafan penulisan itu tidak membatalkan putusan," ujarnya.
Lanjut Basrief, putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) tetap sah meskipun tidak mencantumkan perintah pemidanaan, putusan itu menolak permohonan Kasasi Susno sehingga kembali merujuk pada putusan sebelumnya yaitu putusan di PT yang menyatakan dia bersalah.
"Jangan diartikan sendiri bahwa putusan MA itu tidak memuat pemidanaan dan sebagainya hanya dengan membayar biaya perkara Rp 2500.
“Akan tetap melaksanakan eksekusi terhadap Susno, kami akan tetap mengupayakan melakukan eksekusi sesuai dengan pasal 270 KUHAP," pungkasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Susno bersalah dalam dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Dalam kasus PT SAL, Susno terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kepala Bareskrim Polri dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut. Adapun, dalam kasus Pilkada Jabar, Susno yang saat itu menjabat Kepala Polda Jabar dinyatakan bersalah memotong dana pengamanan sebesar Rp 4,2 miliar untuk kepentingan pribadi.
Susno yang telah pensiun dari Polri Juli 2012 itu mengajukan banding, tetapi ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta sehingga dia tetap dihukum 3 tahun 6 bulan penjara. Setelah dikeluarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 9 November 2011 lalu, Susno kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun permohonan kasasi ini ditolak.(dbs/bhc/opn)
|