Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Cyber Crime
Kejahatan Serangan Siber Rugikan AS Hingga Rp1.477 Triliun
2018-02-20 05:56:50
 

Ilustrasi. #cybercrime.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejahatan siber diperkirakan menyebabkan AS mengalami kerugian sebesar sekitar US$7 miliar hingga US$109 miliar, atau sekitar Rp94,9 triliun sampai Rp1.477,3 triliun.

Hal tersebut diutarakan oleh Dewan Penasehat Ekonomi Gedung Putih dalam laporan yang dirilis akhir pekan lalu.

Mengutip data intelijen, laporan tersebut menyebutkan bahwa pihak yang paling sering melakukan serangan siber pada AS antara lain Rusia, China, Iran dan Korea Utara.

Namun, serangan siber pada AS tidak hanya dilakukan oleh pelaku dari negara lain. Laporan itu menyebutkan, persaingan perusahaan, aktivis yang ingin memajukan agenda mereka dan juga kejahatan terorganisasi juga merupakan penyebab terjadinya serangan siber di AS.

Laporan itu menyebutkan, usaha pihak swasta dan masyarakat untuk melawan serangan siber akan berperan penting dalam meningkatkan pertumbuhan Produk Domestik Bruto, demikian lansir Reuters.(inilah/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Cyber Crime
 
  Website Diretas, Puan Maharani Minta BSSN Berbenah Diri
  Jerman Mulai Selidiki Dugaan Serangan Siber oleh Rusia
  2 Pelaku Tindak Pidana Peretasan Situs Sekretariat Kabinet Ditangkap Bareskrim Polri
  Biro Paminal Divpropam Susun SOP Patroli Siber, Pengamat Intelijen: Upaya Menuju Polri Presisi
  Deteksi Dini Kejahatan Siber, Baintelkam Polri - XL Axiata Tingkatkan Sinergitas
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2