Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kejaksaan Agung
Kejagung Tunggu Hasil Pemeriksaan Jaksa Kejati Lampung
Thursday 21 Feb 2013 10:42:38
 

Gedung Kejaksaan Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung menyatakan menjatuhkan sanksi terhadap jaksa dari Kejaksaan Tinggi Lampung berinisial ADH, yang terjaring operasi penyakit masyarakat di Hotel Grande Bandarlampung dengan seorang gadis dibawah umur berinisial SLV (17) pada Kamis (14/2). Dan hingga kini masih menunggu pemeriksaan dari kejati setempat.

Menurut Darmono (Wakil Jaksa Agung) di Jakarta, “kita masih menunggu hasil pemeriksaan dari Kejati Lampung,” pihaknya tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi terhadap jaksa maupun pegawai jika benar-benar melakukan pelanggaran.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy, menyatakan sanksi dari perbuatan asusila tersebut bisa diberhentikan, bahkan bisa dicabut dari jabatannya sebagai jaksa termasuk jabatan strukturnya, “sanksinya bisa berat,” katanya, di Jakarta, Rabu (20/2).

Kendati demikian, pihaknya akan mengecek lebih jauh lagi karena sampai sekarang belum menerima laporan kejadian itu secara lengkap.

Untuk diketahui, sebelumnya oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi Lampung ADH, terjaring operasi penyakit masyarakat di kamar Hotel Grande Bandar lampung dengan seorang gadis masih di bawah umur berinisial SLV (17).(sun/kjs/bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kejaksaan Agung
 
  Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
  Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
  Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
  Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
  Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2