Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus di Kemenkes
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Kemenkes
Tuesday 15 Nov 2011 23:23:58
 

Gedung Kementerian Kesehatan (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka perkara dugaan korupsi proyek pengadaan alat bantu belajar-mengajar di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Mereka adalah Widianto Aim, Syamsul Bahri dan Bantu Marpaung.

Ketiga orang yang menyandang status tersangka sejak 20 Oktober lalu. Mereka terlibat kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadalaan alat bantu belajar-mengajar pendidikan dokter di sejumlah rumah sakit pendidikan dan rumah sakit rujukan di Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK) Kemenkes pada 2010.

“Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan memperkaya diri sendiri atau orang lain dan dijerat telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi,” kata Kapuspenkum Kejagung Noor Rochmad kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/11).

Menurut dia, tersangka Widianto Aim menjabat Kabag Program dan Informasi (PI) Sekertariat Badan PPSDMK yang merangkap ketua panitia pengadaan, Kasubag Program dan Anggaran (PA) Sekertariat Badan PPSDMK Syamsul Bahri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Dirut PT Buana Ramosari Gemilang Bantu Marpaung selaku pihak pemenang tender.

Tersangka Widianto Aim, ungkap Noor, sebagai pihak membuat penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak profesional terkait tender pengadaan alat pendidikan dokter rumah sakit. Selanjutnya, tersangka Syamsul Bahri juga terkait HPS dalam tender tersebut. Sedangkan trrsangka Bantu Marpaung juga berperan sebagai pemenang tender terkait HPS dalam tender itu. Atas perbuatan tersebut, negara dirugikan hingga mencapai Rp 417,723 miliar.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak satu bulan lalu, hingga kini Kejagung belum juga menetapkan mereka sebagai tersangka. Tidak jelas alasannya sehingga tim penyidik Jampidsus Kejagung juga belum menempuh langkah hukum lebih tegas. “Penyidik belum melakukan penahanan terhadap para tersangka,” ujar Noor tanpa merinci alasannya.(tnc/bie)



 
   Berita Terkait > Kasus di Kemenkes
 
  Wawancara Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah Tak Kantongi Izin Kemenkumham
  Mengerikan Sekali.., Memoar Siti Fadilah dari Penjara Pondok Bambu
  Menuding Dikriminalisasi KPK, Siti Fadilah: Siapa yang Menyuap Saya?
  Mengapa Mereka Membenci Siti Fadilah?
  Siti Fadilah Tersangka Baru Kasus Alkes di KPK
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2