Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kejaksaan Agung
Kejagung Tetapkan General Manager Angkasa Pura Sebagai Tersangka
Friday 05 Jul 2013 18:45:04
 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan General Manager PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang dan Direktur PT Jaya Konstruksi, Tbk sebagai Tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan Gedung Terminal Bandar Udara Kepulauan Riau. Perbuatan kedua tersangka tersebut mengakibatkan negara menderita kerugian hingga 7 miliar rupiah.

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Ari Muladi, anggaran pembangunan Gedung Terminal Bandara Udara Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau, untuk tahun 2009 dan 2010, bernilai 90 miliar rupiah.

Anggaran sebesar itu dibagi dalam dua tahap, dimana untuk tahun 2009, anggarannya mencapai 50 miliar rupiah, sedangkan untuk tahun 2010, anggarannya 40 miliar rupiah.

"Kedua tersangka tersebut berinisial IGMAA selaku General Manager PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang dan IBR selaku Direktur PT Jaya Konstruksi TBK," kata Untung saat ditemui di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin No. 1 Jakarta, Jumat (5/7).

Dijelaskannya, kasus pertama kali ditangani tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dengan surat peintah penyidikan No.194 dan 195/N.10/Fd.1/07/2013 tanggal 3 Juli 2013.

Ditegaskan Untung bahwa dalam penyidikan kasus tersebut, Jaksa telah menemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya tindak pidana pengerjaan fiktif dalam proyek tersebut.

"Adanya dugaan kemahalan harga dan pekerjaan tambahan dengan item yang sama yang berakibat meningkatnya volume pekerjaan (fiktif) sehingga merugikan negara, PT.Angkasa Pura II untuk sementara sebesar tujuh miliar rupiah," kata Untung. Berdasarkan bukti itulah, Penyidik Kejaksaan menetapkan kedua orang tersebut sebagai Tersangka. (bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kejaksaan Agung
 
  Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
  Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
  Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
  Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
  Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2