Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Kejagung Harapkan KPK Bantu Berantas Jaksa Nakal
Thursday 08 Dec 2011 01:04:50
 

marwan Effendi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat melakukan koordinasi dalam upaya memberantas jaksa nakal. “Dengan pimpinan KPK yang baru nanti, fungsi koordinasi dapat diwujudkan,” kata Jamwas Marwan Effendi kepada wartawan ddalam pesan singkatnya, Rabu (7/12).

Terlebih, menurut Marwan, dalam formasi pimpinan baru KPK ada dari unsur kejaksaan yakni Zulkarnaen. Hal ini sesuai dengan harapan jajaran pimpinan Kejagung. Pasalnya, suka atau tidak suka, pimpinan KPK harus ada yang berasal dari unsur kejaksaan. Sebab, jaksa memiliki pengalaman dalam penyidikan maupun penuntutan.

Menurut dia, selama ini KPK lebih mengedapankan penindakan ketimbang koordinasi dengan kejaksaan. Pasahal, tindakan itu snagat penting untuk mencegah marakanya korupsi yang diduga melibatkan jaksa. "KPK lebih senang mengedepankan penindakan yang akan mendapat pemberitaan luas. Mungkin ini diperlukan KPK, agar tetap mendapatkan dukungan dari masyarakat," ujarnya.

Dalam kesempatan terpisah, pimpinan KPK terpilih, Zulkarnaen menyatakan kesiapannya untuk mengedepankan fungsi pengawasan terhadap jaksa. Dirinya pun sangat memahami cara kerja jaksa di daerah, karena memiliki pengalaman di institusi penuntut umum tersebut.

"Koordinasi dan supervisi itu harus dilakukan oleh orang yang tahu secara konkret tentang apa yang dia awasi. Tidak hanya dari permukaan. Saya bersama dengan pimpinan KPK mungkin akan membuat suatu program untuk keperluan tersebut,” tandasnya.

Pengawas terhadap jaksa memang perlu dilakukan. Sebab, beberapa tahun bekalangan ini, banyak jaksa yang ditangkap akibat menerima suap dan melakukan pengawasan. Penangkapan jaksa ini selalu menarik perhatian masyarakat. Di antara mereka adalah jaksa Urip Tri Gunawan, Dwi Seno Widjanarko dan Sistoyo.(dbs/bie/wmr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2