Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kejaksaan Agung
Kejagung Berhentikan Cirus Sinaga
Saturday 08 Sep 2012 00:03:37
 

Gedung Kejaksaan Agung RI (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberhentikan Cirus Sinaga dari korps Adyaksa terhitung hari ini. Jaksa Agung Basrief Arief sudah menandatangani surat pemberhentian itu.

"Pagi ini, sudah saya tandatangani surat pemberhentian secara tetap karena sudah mempunyai kekuatan hukum tetap", kata Basrief saat menggelar jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jumat (7/9).

Menurutnya, sikap itu diambil kejaksaan sesuai ketentuan yang berlaku. "Kan sudah terbukti terus dieksekusi, jadi diputuskan untuk diberhentikan", ujar dia.

Sebelumnya, tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sudah mengeksekusi Cirus Sinaga ke LP Salemba, Selasa (4/9).

Cirus Sinaga adalah jaksa yang menangani kasus suap Gayus Tambunan. Majelis kasasi menyatakan Cirus telah merekayasa dakwaan terhadap Gayus, karena yang bersangkutan tidak menjerat Gayus dengan menggunakan pasal - pasal tindak pidana korupsi, melainkan menggunakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.(kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kejaksaan Agung
 
  Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
  Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
  Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
  Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
  Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2