Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Indosat
Kejagung Belum Menahan Tersangka Dugaan Korupsi Indosat
Thursday 15 Nov 2012 17:07:40
 

Gedung Kejaksaan Agung RI.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejagung sudah menerima audit dari BPKP yang menyatakan besarnya kerugian negara dari tindak pidana korupsi itu mencapai angka Rp 1,3 triliun.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan belum akan menahan Indar Atmanto, tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan jaringan 3G PT Indosat Mega Media (IM2) yang mencapai Rp 1,3 triliun.

"Tersangka tidak akan ditahan karena ada keyakinan tidak akan melarikan diri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Ari Muladi, di Jakarta, Rabu (14/11).

Menurut Untung, pertimbangan tidak menahan sesuai dengan Pasal 21 KUHAP, sepanjang yang bersangkutan bisa meyakinkan, tidak menghilangkan barang bukti, kooperatif, maka tidak ditahan. Ditambahkannya, ada keyakinan dari penyidik, bahwa alat buktinya telah ada. Sampai sekarang, penyidik sudah memeriksa 30 saksi.

Dalam kasus itu, Kejagung sudah menyatakan sudah menerima audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan besarnya kerugian negara dari tindak pidana korupsi itu mencapai angka Rp 1,3 triliun.

Kasus tersebut terkait dengan posisi IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi dinilai telah menyalahgunakan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin pemerintah.

IM2 tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler IM2-2000 pada pita frekuensi 2,1 GHz, namun IM2 tetap menyelenggarakan jaringan itu melalui kerjasama yang dibuat antara PT IM2 dengan Indosat Tbk. Pelaku dugaan tindak pidana korupsi tersebut diancam dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor, Demikian seperti yang dikutip dari beritasatu.com, pada Rabu (14/11).(brs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Indosat
 
  LAPAK Desak Kejagung Tuntaskan Skandal Kasus Indosat
  Akhirnya Mahkamah Agung Tolak PK Eks Dirut IM2
  Paska Kasus IM2 Indosat, Menkopolhukam Sambut Sejumlah Perwakilan Masyarakat Telekomunikasi
  Kasus Indosat - IM2, Sekretaris Korporat Diperiksa Penyidik
  Penyidik Kejagung Periksa Indar Atmanto dan Jhonny Swandy Sjam
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2